Bupati Gowa: PTSL 2026 Harus Profesional dan Berpihak pada Rakyat
Sumber Foto: jejakfakta.com
Nasional

Bupati Gowa: PTSL 2026 Harus Profesional dan Berpihak pada Rakyat

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi PTSL Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (26/1/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa

Bupati Gowa Husniah Talenrang mengingatkan seluruh pelaksana PTSL untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi mencederai program nasional tersebut.

Jejakfakta.com, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan sekadar program administratif, melainkan amanah negara yang menyentuh langsung kepentingan dan hak dasar masyarakat.

Penegasan itu disampaikan saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi PTSL Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (26/1/2026).

Di hadapan para panitia dan satuan tugas, Bupati menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan keikhlasan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Hari Jadi ke-66 Parepare, Dorong Sinergitas Antar Daerah

“PTSL memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum atas tanah, peningkatan nilai ekonomi, hingga kemudahan akses permodalan. Karena itu, setiap proses harus diteliti dengan baik dan benar, semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Tekankan Transparansi dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Bupati Talenrang juga mengingatkan seluruh pelaksana PTSL untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi mencederai program nasional tersebut.

Baca Juga : Gowa Siap All Out! 16 Titik Lahan Disiapkan untuk Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa

“Saya minta kepercayaan masyarakat dijaga. Setiap pembayaran atau pungutan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia turut menyoroti peran strategis camat, lurah, dan kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat, dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka, jelas, dan solutif.

PTSL Gowa Capai 100 Persen

Baca Juga : Bidik Lima Besar di MTQ Sulsel 2026, Bupati Talenrang Lepas Kafilah Gowa dengan Bonus Umroh

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, mengungkapkan bahwa capaian program PTSL di Kabupaten Gowa telah mencapai 100 persen, berkat sinergi dan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Dengan dukungan Pemkab Gowa, capaian PTSL berhasil diselesaikan hingga 100 persen. Pembagian sertifikat akan terus dilanjutkan secara merata dan proporsional di seluruh wilayah Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga : WFH Tiap Jumat di Pemkab Gowa, Layanan Publik Tetap Jalan Penuh

Pelantikan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin, serta para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Gowa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PTSL Gowa 2026 #Pelantikan PTSL Gowa #Sitti Husniah Talenrang #sertifikat tanah #Program PTSL #Pertanahan Gowa

Youtube Jejakfakta.com