Keadilan Pendidikan Terabaikan: Guru Honorer Dibiarkan Sementara ASN Non-Esensial Diutamakan
Sumber Foto: KBA News
Nasional

Keadilan Pendidikan Terabaikan: Guru Honorer Dibiarkan Sementara ASN Non-Esensial Diutamakan

Bangsa ini tidak kekurangan guru, tetapi kekurangan keadilan. Jika negara terus memelihara ketimpangan ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru honorer, melainkan masa depan pendidikan dan legitimasi moral negara itu sendiri.

Di tengah krisis keadilan dalam dunia pendidikan, negara justru mengambil langkah yang mengundang tanda tanya besar:

pegawai program MBG diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara guru honorer—yang selama bertahun-tahun memikul tanggung jawab mencerdaskan bangsa—terus dibiarkan tanpa kepastian status.

Kebijakan ini bukan persoalan administratif semata. Ia adalah cermin arah moral negara dalam menentukan siapa yang dianggap penting dan siapa yang bisa terus dikorbankan.

Guru honorer mengajar di sekolah negeri, menjalankan fungsi negara, dan menutup kekurangan guru ASN di berbagai daerah. Namun hingga hari ini, banyak dari mereka digaji jauh di bawah standar kelayakan, tanpa jaminan sosial dan tanpa kepastian masa depan. Ironisnya, ketika negara dengan cepat mengamankan status ASN bagi pegawai program baru, para guru honorer justru terus diminta “bersabar”.

Pertanyaannya sederhana: mengapa pengabdian panjang kalah cepat dari loyalitas pada program?

Secara konstitusional, Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara menjamin pendidikan. Amanat ini tidak mungkin dipenuhi tanpa memastikan kesejahteraan dan kepastian status guru. Mengabaikan guru honorer berarti mengingkari tanggung jawab konstitusional dan menormalisasi ketidakadilan struktural dalam sistem pendidikan.

Pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada profesi yang memiliki fungsi strategis jangka panjang bagi negara. Guru jelas memenuhi kriteria tersebut. Sementara itu, program seperti MBG—seberapa pun pentingnya—bersifat kebijakan sektoral yang dapat berubah mengikuti arah politik kekuasaan. Jika pegawai program diprioritaskan, maka ASN berisiko direduksi menjadi alat manajemen kebijakan, bukan instrumen pelayanan negara.

Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi memicu kecemburuan sosial dan menggerus kepercayaan publik. Pesan yang ditangkap masyarakat menjadi berbahaya: mengabdi lama tidak menjamin keadilan; yang penting dekat dengan program negara.

Pemerintah tidak bisa terus berlindung di balik alasan teknis. Diperlukan koreksi kebijakan yang tegas:

pertama, hentikan pengangkatan ASN non-esensial sebelum masalah guru honorer diselesaikan;

kedua, prioritaskan pengangkatan guru honorer menjadi ASN/PPPK berdasarkan masa kerja dan kebutuhan riil sekolah;

ketiga, lakukan audit kebijakan ASN agar selaras dengan amanat konstitusi, bukan kepentingan jangka pendek.

Bangsa ini tidak kekurangan guru, tetapi kekurangan keadilan. Jika negara terus memelihara ketimpangan ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru honorer, melainkan masa depan pendidikan dan legitimasi moral negara itu sendiri.