Anggaran Rp113 Miliar untuk EO Diprotes, Efisiensi Program MBG Dipertanyakan
Kutipan News - INDOPOLITIKA – Penggunaan anggaran sekitar Rp113 miliar oleh Badan Gizi Nasional untuk jasa event organizer (EO) memicu gelombang pertanyaan publik. Di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih menghadapi berbagai kendala teknis di lapangan, alokasi dana untuk kegiatan yang dinilai tidak langsung menyentuh kebutuhan utama justru menjadi sorotan tajam.
Dalam penjelasan resminya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut penggunaan EO sebagai langkah sementara karena lembaganya masih dalam tahap awal pembentukan dan belum memiliki kapasitas sumber daya manusia yang memadai.
EO disebut berfungsi sebagai “jembatan” untuk percepatan sosialisasi, koordinasi, dan pelatihan program MBG secara nasional.
Namun penjelasan tersebut tidak serta-merta meredakan kritik. Justru di sinilah letak persoalan mendasar: ketika sebuah lembaga baru diberi kewenangan besar tanpa kesiapan internal yang cukup, maka ruang penggunaan anggaran menjadi sangat longgar.
Dalam praktik birokrasi, kondisi ini kerap melahirkan fenomena yang dikenal sebagai “aji mumpung”yakni memanfaatkan momentum kekuasaan dan fleksibilitas awal untuk membelanjakan anggaran secara maksimal, tanpa kontrol yang benar-benar kuat.
Dalam perspektif ekonomi politik, situasi ini dapat dijelaskan melalui teori rent-seeking. Konsep yang diperkenalkan oleh Gordon Tullock ini menggambarkan bagaimana aktor dalam sistem memanfaatkan celah kebijakan untuk memperoleh keuntungan dari alokasi sumber daya publik.
Penggunaan jasa EO dalam jumlah besar, tanpa transparansi detail output, berpotensi menciptakan ruang rente, bukan dalam arti selalu ilegal, tetapi dalam arti tidak efisien dan tidak optimal bagi kepentingan publik.
Lebih jauh, dalam kerangka teori aji mumpung dalam birokrasi patrimonial, praktik seperti ini sering muncul ketika pengawasan belum mapan. Lembaga baru, anggaran besar, dan tekanan untuk cepat terlihat “bekerja” menciptakan kombinasi yang rawan. Alih-alih membangun sistem yang kuat dari dalam, solusi instan melalui pihak ketiga menjadi pilihan, meskipun biayanya tinggi.
Masalah utamanya bukan semata apakah penggunaan EO ini melanggar aturan atau tidak. Secara administratif, bisa jadi semua prosedur telah dipenuhi. Namun dalam teori akuntabilitas publik, yang menjadi ukuran bukan hanya kepatuhan prosedural, tetapi juga nilai manfaat (value for money). Pertanyaan publik sederhana: apa hasil konkret dari Rp113 miliar tersebut? Berapa banyak masyarakat yang benar-benar terdampak? Seberapa besar kontribusinya terhadap keberhasilan program MBG?
Di tengah kondisi di mana distribusi makanan masih menuai polemik di sejumlah daerah, alokasi besar untuk EO justru memperlebar jarak antara prioritas kebijakan dan kebutuhan riil. Ketika rakyat berbicara soal kualitas dan distribusi makanan, negara justru sibuk dengan kegiatan sosialisasi berbiaya tinggi. Ini bukan sekadar soal persepsi, tetapi soal urutan prioritas.
Kasus ini menjadi cermin bahwa problem tata kelola anggaran di Indonesia belum sepenuhnya selesai. Transparansi masih parsial, penjelasan sering normatif, dan publik dipaksa menerima tanpa detail yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, kritik bukanlah gangguan, melainkan mekanisme koreksi yang sehat.
Jika pemerintah ingin menjaga kepercayaan publik terhadap program sebesar MBG, maka satu hal yang tidak bisa ditawar adalah keterbukaan. Rinci penggunaan anggaran, jelaskan outputnya, dan pastikan setiap rupiah benar-benar kembali ke tujuan utama: pemenuhan gizi masyarakat.
Sebab ketika anggaran besar dikeluarkan tanpa penjelasan yang sepadan, publik akan selalu melihatnya dengan satu kacamata: bukan sebagai percepatan program, tetapi sebagai peluang “aji mumpung” yang difasilitasi oleh kekuasaan. (Red)




