Demi Hamzah Desak KPU Tasikmalaya Patuhi Putusan Komisi Informasi yang Sudah Final dan Mengikat
Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H, menegaskan pentingnya KPU Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mematuhi putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Hal ini menyusul surat resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait permohonan eksekusi putusan yang diajukan olehnya.
Surat bernomor 998/PAN.W2-TUN2/HK2.7/VII/2025 yang diterima oleh KPU pada 28 Juli 2025, mencatat bahwa PTUN Bandung telah menerima dua permohonan penetapan eksekusi pada 4 Maret 2025. Permohonan ini berhubungan dengan Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1496/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025 dan Nomor 1497/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025.
Demi Hamzah menjelaskan bahwa kedua KPU tersebut belum melaksanakan putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan tersebut memerintahkan kedua lembaga pemilu untuk membuka dan memberikan informasi publik sesuai permintaan pemohon.
"Putusan komisi informasi itu adalah final dan mengikat. Setiap badan publik yang tidak melaksanakan putusan tersebut akan diancam pidana atau dipidanakan sesuai dengan Surat Edaran," ujar Demi. Ia juga menegaskan bahwa meskipun KPU mengklaim telah melaksanakan putusan, hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Ketidakpatuhan KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Diki, Ketua OKP Ruang Berpikir Nusantara. Ia mengecam tindakan KPU yang dianggap mengabaikan putusan Komisi Informasi. "Mengabaikan putusan Komisi Informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan negara, dan ini merusak kepercayaan rakyat terhadap integritas pemilu," kata Diki.
Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan KPU dapat menciptakan preseden buruk bagi badan publik lainnya. "Kalau KPU saja tidak patuh pada putusan lembaga resmi, bagaimana kita bisa berharap badan publik lain akan taat pada hukum? Ini masalah serius yang harus segera disikapi," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.




