Dindukcapil Brebes Selenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk Perubahan Standar Pelayanan
Sumber Foto: Kompasiana.com
Kutipan Publik

Dindukcapil Brebes Selenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk Perubahan Standar Pelayanan

Dindukcapil Brebes Gelar Forum Konsultasi Publik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes mengadakan Forum Konsultasi Publik untuk membahas perubahan standar pelayanan pada lembaga tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dindukcapil Brebes pada Rabu, 27 Juli 2022, dan bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai standar pelayanan secara terbuka kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dindukcapil Brebes, Gunarso, SH, menyatakan bahwa terdapat 15 layanan aktif yang dapat diakses oleh masyarakat. Secara nasional, terdapat 24 layanan yang disediakan. Dalam forum ini, diharapkan dapat terjadi perbaikan dalam layanan mengingat adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yang perlu disesuaikan dengan kebijakan di level kabupaten.

Rincian Layanan yang Tersedia

Adapun 15 layanan yang disediakan oleh Dindukcapil Brebes meliputi:

  • Penerbitan akta kelahiran
  • Penerbitan akta kelahiran melalui jalur kerjasama
  • Penerbitan akta kematian
  • Penerbitan akta perkawinan
  • Penerbitan akta perceraian
  • Penerbitan kutipan akta pengakuan anak
  • Penerbitan kutipan akta pengesahan anak
  • Penerbitan kartu keluarga secara elektronik
  • Penerbitan surat keterangan datang WNI (SKDWNI)
  • Penerbitan surat keterangan pindah bagi WNI (SKPWNI)
  • Penerbitan KTP elektronik
  • Penerbitan kartu identitas anak
  • Perubahan data kependudukan
  • Penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online melalui WA center
  • Penerbitan dokumen melalui pelayanan dropbox

Pentingnya Pengaduan dan Layanan Responsif

Dalam forum tersebut, Kustoro Why, seorang perwakilan dari kalangan akademisi, menekankan pentingnya saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam urusan administrasi kependudukan. Ia mengungkapkan bahwa warga dapat memanfaatkan call center atau layanan pengaduan melalui WhatsApp yang telah disediakan oleh pihak Dindukcapil untuk memperbaiki layanan.

Gunarso menambahkan bahwa proses penerbitan akta seharusnya berlangsung paling lama dalam waktu empat hari kerja. Jika pengurusan dilakukan secara mandiri, penerbitan akta kelahiran bisa selesai dalam satu hari. Namun, jika dikuasakan, sebelumnya membutuhkan waktu 14 hari, dan diusulkan untuk dipersingkat menjadi tujuh hari.

Partisipasi dan Pengaduan Masyarakat

Diskusi dalam forum mencatat bahwa setiap hari rata-rata terdapat ratusan berkas yang masuk untuk layanan administrasi kependudukan. Masyarakat juga diundang untuk mengajukan pengaduan secara langsung, baik melalui website resmi Dindukcapil Brebes di http://dindukcapil.brebeskab.go.id, email [email protected], atau melalui saluran komunikasi seperti WhatsApp di nomor 09817703329, SMS center 0817703329, dan telepon/fax di 0283671322.