Kejaksaan Negeri Lingga Serahkan Ratusan Akta Kelahiran dan KIA kepada Masyarakat
Sumber Foto: kutipan.co
Kutipan Publik

Kejaksaan Negeri Lingga Serahkan Ratusan Akta Kelahiran dan KIA kepada Masyarakat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat melalui pelayanan administratif. Pada Jumat, 12 Desember 2025, Kejari Lingga melakukan penyerahan simbolis 46 Kartu Identitas Anak (KIA) dan 580 Akta Kelahiran kepada perwakilan dari beberapa kecamatan, sebagai hasil dari program pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dokumen Penting untuk Masyarakat

Kepala Kejari Lingga, Rully Afandi, menyatakan bahwa pencapaian ini cukup signifikan. Menurutnya, meskipun dokumen seperti Akta Kelahiran dan KIA terlihat sepele, keduanya merupakan fondasi penting dalam administrasi kependudukan yang berdampak pada pendidikan, jaminan sosial, dan akses layanan publik.

Penyerahan Simbolis

Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis dan mewakili beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, dan Singkep Barat. Rully Afandi menekankan pentingnya sinergi antara JPN dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lingga dalam memastikan setiap warga mendapatkan hak administratif mereka tanpa kesulitan.

Komitmen Kejari Lingga

Rully juga menekankan bahwa Kejari Lingga berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk urusan yang dianggap kecil sekalipun. "Inilah bentuk kerja kejaksaan dalam membantu masyarakat, meskipun hal-hal kecil. Kami siap membantu seluruh urusan kependudukan yang membutuhkan pendampingan hukum," ujarnya.

Kejari Lingga berharap kehadirannya dalam pelayanan publik dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga melalui pelayanan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.