KPK Sita 55 Kg Platinum dan Uang Suap dari Bupati Langkat
Kutipan News - Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026) telah menangkap tujuh orang salah satunya Bupati Langkat Syah Afandin.
Selain menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, penyidik KPK juga menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram di mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.
"Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
Taufik menjelaskan dari hasil penelusuran awal, pihaknya memperkirakan satu keping logam tersebut bernilai sekitar Rp900 juta. Sehingga nilai keseluruhan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar," tegas Taufik.
Taufik juga menyampaikan, nantinya penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin terkait asal-usul logam mulia tersebut. Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya.
"Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," ujarnya.
Dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqob Abdhal Al Muarif, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Langkat pada 2025-2026, dan KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2026.




