Menteri PKP Pastikan Lahan Tanah Abang Milik Negara untuk Program 3 Juta Rumah
Kutipan News - Kuatbaca.com - Kepastian status lahan di kawasan dekat Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya kembali ditegaskan oleh pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan bahwa lahan yang sebelumnya menjadi polemik tersebut merupakan aset milik negara. Lokasi tersebut juga disebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang tengah dicanangkan pemerintah.
Pernyataan ini muncul di tengah adanya klaim dari pihak lain yang sebelumnya meragukan status kepemilikan lahan tersebut.
1. Peninjauan Langsung dan Perbedaan Pandangan di Lapangan
Sebelumnya, Menteri PKP yang akrab disapa Ara telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan di sekitar Tanah Abang pada Minggu, 5 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia juga bertemu dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal atau Hercules, yang selama ini turut memperhatikan keberadaan lahan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Hercules menyampaikan pandangan bahwa lahan tersebut bukan merupakan tanah milik negara. Namun, pemerintah memiliki pandangan berbeda setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut melalui instansi terkait.
2. Hasil Konsultasi dengan ATR/BPN Perkuat Status Aset Negara
Setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam kategori aset negara. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana pemanfaatan lahan.
Menteri PKP menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pandangan di awal, namun setelah dilakukan pendalaman data pertanahan, status lahan tersebut semakin jelas sebagai milik negara yang harus dikelola untuk kepentingan publik.
3. Rencana Pemanfaatan Lahan untuk Hunian Masyarakat
Pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut tidak akan dibiarkan terbengkalai. Sebaliknya, area itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian yang menjadi bagian dari program strategis nasional penyediaan rumah bagi masyarakat.
Rencana ini diharapkan dapat membantu mengatasi kebutuhan perumahan di wilayah perkotaan, khususnya di Jakarta yang memiliki keterbatasan lahan dan tingginya permintaan hunian.
4. KAI Siapkan Penanda Status Aset Negara di Lokasi
Sebagai tindak lanjut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menjadi pihak pengelola lahan akan memasang papan penanda atau plang di lokasi pada Senin, 20 April 2026. Penanda ini bertujuan untuk memperjelas status hukum lahan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penegasan bahwa aset negara harus memiliki identitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.
5. Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Ada Penguasaan Tanpa Dasar Hukum
Menteri PKP menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menjaga aset yang dimilikinya. Ia menyebut setiap pihak yang menguasai tanah negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh aset negara harus dikelola sesuai aturan yang berlaku. Sikap tegas ini dianggap penting untuk mencegah konflik lahan di kemudian hari.
6. Data Resmi KAI: Tiga Lokasi Masuk Aset Negara
Dari sisi pengelola, Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga bidang lahan di sekitar Stasiun Tanah Abang yang berstatus aset negara. Ketiga lokasi tersebut terdiri dari area Pasar Tasik seluas 1,3 hektare serta dua bidang lainnya di kawasan Tanah Abang Bongkaran dengan luas masing-masing 17 hektare dan 19 hektare.
Seluruh lahan tersebut memiliki status Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara.
7. Penegasan ATR/BPN Soal Status Hukum Lahan
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN juga memperkuat pernyataan tersebut. Lahan yang dipermasalahkan telah tercatat sebagai aset negara dengan sertifikat HPL atas nama PT KAI.
Dalam penjelasannya, status tanah negara berbeda dengan aset negara yang sudah memiliki sertifikat resmi. Jika tanah negara masih bisa dimohonkan, maka aset negara yang sudah bersertifikat jelas memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan tidak bisa sembarangan dikuasai pihak lain.




