OJK Denda Influencer Rp 5,3 Miliar atas Manipulasi Saham
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kasus manipulasi perdagangan saham yang melibatkan influencer berinisial BVN. Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan BVN telah menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial tentang sejumlah perdagangan saham pada periode 2021-2022.
Menurut Hasan, BVN merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu. “Padahal, di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” kata Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 20 Februari 2026.
Hasan mengatakan BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, yaitu AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk), FILM (PT MD Pictures Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera mandiri Lines Tbk). Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak sesuai pada mekanisme pasar.
“Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” ucap Hasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melanggar Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 33 Undang-Undang P2SK, Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 Undang-Undang P2SK, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 di Undang-Undang P2SK. Atas tindakannya, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada BVN sebesar Rp 5,35 miliar.
Selain terhadap BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lainnya soal manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari sampai dengan April 2016. Ketiga pihak tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana serta dua pihak perorangan berinisial UPT dan MLN. Atas kasus ini, para pihak dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar.




