OJK Kenakan Denda Rp11,05 Miliar atas Manipulasi Saham IMPC, AYLS, FILM, dan BSML
Sumber Foto: SWA.co.id
Ekonomi

OJK Kenakan Denda Rp11,05 Miliar atas Manipulasi Saham IMPC, AYLS, FILM, dan BSML

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan manipulasi transaksi perdagangan saham sejumlah emiten yang dilakukan oleh perseorangan (individu) dan korporasi. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan OJK mengenakan sanksi denda melalui pendekatan asas una via, sebesar Rp11,05 miliar kepada empat pihak atas pelanggaran manipulasi pasar sejak 2016 sampai 2022.

“Pihak-pihak yang dikenakan sanksi tersebut, dapat kami sampaikan terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan, dan ada tiga pelaku perorangan, di mana salah satunya merupakan influencer yang juga memiliki pengikut cukup banyak,” jelas Hasan saat taklimat media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Jumat (20/2/2026).

Hasan merincikan dua tipe kasus tersebut. Yang pertama, transaksi perdagangan saham yang melibatkan PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). IMPC merealisasikan IPO di 17 Desember 2014. Emiten ini bergerak di sektor perindustrian dan tercatat di papan utama.

Ada dua kelompok pelaku, yaitu korporasi atas nama PT Dana Mitra Kencana. Kemudian, perorangan atas nama Saudari MLN dan Saudari UPT. Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee, yaitu investor yang sejak awal digunakan bersangkutan untuk manipulasi harga di pasar. Setidaknya, ada 17 rekening efek yang dikendalikan korporasi tersebut dan 12 rekening efek yang dikendalikan pihak perorangan itu.

Modus yang digunakan adalah patungan saham. Hasan menggambarkan skema tersebut melibatkan pihak pertama yang memberikan dana untuk transaksi pembelian saham, kemudian pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan. Total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku sebesar Rp5,7 miliar.

Kasus kedua, terkait dengan influencer saham berinisial BVN, yang berkaitan dengan penyampaian informasi tidak benar yang dilakukan pelaku tersebut lewat media sosial. Hasan menggambarkan tim pemeriksa OJK menemukan pelaku memberikan informasi tidak benar terhadap satu atau lebih saham, merekomendasikan untuk pembelian atau penjualan saham tertentu. Padahal, pelaku melakukan transaksi yang berlawanan atas informasi yang diberikan.

“ Influencer atas nama Saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, di antaranya dengan kode saham AYLS, FILM, dan BSML,” terang Hasan. Adapun pelaku dikenakan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar.

Pelaku menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga menciptakan pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kekuatan jual-beli di pasar saham. Hal ini juga dikategorikan sebagai tindakan manipulasi saham dan menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham emiten tersebut, menurut OJK.

Sebelumnya, AYLS alias PT Agro Yasa Lestari Tbk melantai di bursa pada 12 Februari 2020. AYLS kini tercatat di papan pengembangan dan bergerak di sektor barang baku.

Sedangkan FILM alias PT MD Entertainment Tbk IPO sejak 7 Agustus 2018 dan tercatat di papan utama. FILM bergerak di sektor barang konsumen non-primer.

Sementara BSML atau PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk melangsungkan IPO pada 16 Desember 2021. BSML tercatat di papan pengembangan dan bergerak di sektor energi.

Melansir data dari aplikasi IDX Mobile, emiten-emiten tersebut mengalami lonjakan harga yang tidak wajar. Dalam periode 5 tahun, misalnya, saham IMPC bergerak fluktuatif yang mulanya landai pada 22 Februari 2021 di Rp1.505, melonjak Rp3.980 pada 29 Juli 2022, amblas di Rp320 pada 29 September 2023 sampai stagnan pada 30 Juni 2025.

Tiba-tiba, saham IMPC melonjak signifikan ke Rp2.200 pada 30 September 2025 dan menyentuh ke Rp3.930 pada 30 Desember 2025. Walaupun pada akhirnya, saham IMPC jatuh lagi pada awal 2026, yaitu ke Rp2.390 pada 20 Februari 2026.

Sedangkan, transaksi saham yang melibatkan influencer individu, yaitu BVN, misalnya saham FILM. Dalam periode 5 tahun, saham FILM bergerak stagnan, mulai dari Rp318 pada 22 Februari 2021, kemudian anjlok ke Rp745 pada 28 Februari 2023.

Pergerakan saham FILM kembali dinamis hingga akhirnya melonjak signifikan ke titik Rp14.500 pada 30 Desember 2025. Setelah itu, harga saham FILM jatuh ke Rp7.500 pada 20 Februari 2026. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.