Peningkatan Gaji Aparatur Desa, Pengamat Soroti Aspek Politik di Baliknya
Sumber Foto: Tribunjogja.com
Kutipan Publik

Peningkatan Gaji Aparatur Desa, Pengamat Soroti Aspek Politik di Baliknya

Pemerintah Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengubah peraturan sebelumnya mengenai penghasilan aparatur desa. Peraturan ini memberikan kepastian mengenai penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa yang ditetapkan setara atau bahkan lebih tinggi dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

Menurut ketentuan baru, kepala desa akan menerima gaji minimal Rp2.426.640,00, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA. Sekretaris desa akan mendapatkan paling sedikit Rp2.224.420,00 atau 110% dari gaji pokok PNS golongan IIA, sementara untuk perangkat desa lainnya, penghasilan minimal ditetapkan sebesar Rp2.022.200,00 yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan IIA.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Nikolaus Loy, menilai pengesahan peraturan ini dapat memunculkan beragam persepsi di masyarakat, terutama menjelang Pemilihan Presiden 2019. Ia berpendapat bahwa meskipun gaji aparatur desa memang perlu ditingkatkan, waktu penetapan kebijakan ini dapat dianggap memiliki muatan politis, yang berpotensi dimanfaatkan untuk menarik dukungan suara bagi petahana.

"Meskipun gaji aparatur desa itu memang kecil dan membutuhkan peningkatan, penetapan ini bisa dianggap sebagai alat politik," ungkap Nikolaus. Ia juga menambahkan bahwa hubungan antara peningkatan gaji dan kualitas pelayanan publik belum tentu akan berjalan seiring, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat serta mekanisme yang baik agar pemerintahan desa dapat bersih dan fokus pada pelayanan masyarakat.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, namun tantangan dalam implementasinya tetap harus dihadapi agar tujuan pelayanan publik dapat tercapai secara efektif.