Peran Akademisi Hukum dalam Dinamika Keadilan di Indonesia
Di tengah perdebatan hukum yang sering terjadi, nama-nama akademisi hukum tak jarang muncul sebagai rujukan. Pendapat mereka sering dikutip, gelar akademik mereka dicantumkan lengkap, dan pernyataan mereka dimasukkan ke dalam berita, seminar, serta risalah rapat. Meskipun demikian, setelah perhatian mereda, hukum sering kali berjalan dengan cara yang berbeda dari apa yang dianjurkan oleh para pakar.
Di Indonesia, terdapat banyak profesor, doktor, dan pakar hukum dari berbagai bidang, termasuk hukum tata negara, pidana, dan administrasi. Jurnal ilmiah terus dipublikasikan, diskusi di kampus berlangsung hampir setiap minggu, dan rekomendasi kebijakan disusun dengan metodologi yang terperinci. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dua dunia hukum yang berbeda: hukum sebagai teks yang sistematis dan hukum sebagai praktik yang sering kali tidak adil.
Akademisi hukum sering kali terjebak dalam dunia teoretis, di mana negara memanggil mereka untuk memberikan legitimasi intelektual. Mereka diundang untuk memberikan pendapat, menulis naskah akademik, atau berperan sebagai saksi ahli. Namun, saat rekomendasi tersebut bertentangan dengan kepentingan politik atau ekonomi, suara mereka sering kali terabaikan.
Situasi ini menciptakan kelelahan intelektual di kalangan akademisi. Banyak yang menyadari bahwa analisis mereka tidak berpengaruh di luar ruang diskusi. Kritik yang mereka lontarkan sering kali hanya menjadi catatan kaki dan diabaikan. Dalam beberapa kasus, akademisi bahkan menjadi alat legitimasi bagi kebijakan yang bermasalah. Ketika sebuah kebijakan dipertanyakan, pemerintah atau lembaga penegak hukum dapat dengan mudah menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah dikaji oleh para ahli.
Di sisi lain, tidak semua akademisi berani keluar dari zona nyaman. Beberapa memilih untuk menjadi komentator yang aman, baik dari segi karier, institusi, maupun politik. Kritik yang mereka sampaikan sering disampaikan secara halus dan akademis, tetapi tidak cukup berani untuk menantang struktur kekuasaan secara langsung. Akibatnya, hukum sering kali hanya menjelaskan ketidakadilan tanpa berusaha untuk mengubahnya.
Hal ini berdampak signifikan bagi masyarakat yang lemah. Ketika seorang pedagang kaki lima diproses cepat untuk pelanggaran kecil, sementara kasus korupsi besar berlarut-larut, teori keadilan yang diungkapkan oleh akademisi tidak memberikan solusi nyata. Ketika petani berhadapan dengan perusahaan besar dan kalah di pengadilan, kutipan tentang keadilan sosial terdengar hampa. Masyarakat membutuhkan hukum yang berfungsi, bukan hanya seminar yang tidak memberikan hasil.
Permasalahan ini mencerminkan hubungan antara ilmu pengetahuan dan kekuasaan. Selama hukum dianggap sebagai alat administratif dan politik, suara akademik akan tetap terpinggirkan. Akademisi sering kali dijaga untuk tetap "objektif", selama objektivitas tersebut tidak mengganggu kepentingan strategis. Namun, saat kritik menyentuh kekuasaan, mereka seringkali dicap sebagai tidak netral atau politis.
Sejarah menunjukkan bahwa perubahan hukum tidak terjadi hanya karena perbaikan pasal. Perubahan sejati muncul dari keberanian moral. Banyak prinsip keadilan yang lahir dari akademisi yang menolak untuk menjadi sekadar hiasan kebijakan. Mereka berani mengekspresikan pendapat di luar ruang kuliah, berkontribusi di pengadilan rakyat, dan menulis dengan risiko.
Hari ini, pertanyaan penting muncul: Apakah akademisi hukum ingin terus menjadi bagian dari dekorasi demokrasi prosedural, atau menjadi bagian dari perjuangan keadilan substantif? Jika hukum hanya menjadi teks yang tidak memberikan dampak bagi yang paling rentan, maka institusi pendidikan tinggi hanya akan berfungsi sebagai pabrik kalimat, bukan sumber keberanian.
Walaupun negara dapat mengutip akademisi sebanyak mungkin dan media dapat menampilkan pendapat mereka, ukuran sejati peran mereka bukanlah seberapa sering nama mereka disebut, melainkan seberapa jauh hukum berubah karena suara mereka. Ketika akademisi hukum hanya menjadi kutipan, keadilan menjadi sekadar slogan. Namun, ketika mereka berani menuntut dampak, hukum berpeluang untuk kembali menjadi milik publik, bukan hanya milik kekuasaan.




