Polemik Pungutan Parkir di RSUD Djoelham Binjai Menyoroti Respons DPRD
BINJAI - Polemik mengenai pungutan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Kota Binjai kini mengarah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Terdapat anggapan bahwa lembaga legislatif ini kurang peka terhadap kebutuhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menyatakan bahwa dasar hukum untuk pungutan parkir, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, perlu dipertanyakan prioritasnya. Menurutnya, meskipun regulasi ini memiliki nilai penting, situasi di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan parkir di Kota Binjai masih dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga mengalami kebocoran dalam manajerial.
"Menjadi aneh ketika DPRD Binjai serius mendorong produk hukum itu, sementara fakta di lapangan menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan parkir oleh Dishub," ujar Rahim pada Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa publik berhak mempertanyakan apakah pengesahan perda ini murni demi kepentingan daerah atau terdapat kepentingan lain yang perlu diungkap secara transparan.
Rahim juga menyarankan agar DPRD Binjai lebih memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik di RSUD Djoelham. "Ketika kondisi pelayanan rumah sakit masih sering dikeluhkan masyarakat, seharusnya fokus pada penguatan pungutan parkir dianggap kurang peka terhadap penderitaan rakyat," tambahnya. Ia mengingatkan bahwa jika pelayanan dasar belum optimal, kebijakan yang menambah beban biaya, sekecil apapun, perlu dipertimbangkan kembali.
Dalam hal ini, DPRD berisiko dicap tidak peduli terhadap keberadaan dan fungsi sosial RSUD Djoelham. Respons dari Ketua DPRD Binjai, Gusuartini br Surbakti, terlihat minim terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia hanya menyebutkan bahwa saat ini mereka sedang mengadakan rapat dengan pihak RSUD mengenai masalah parkir.
Saat ditanya mengenai prioritas DPRD Binjai dalam membahas pengelolaan parkir pihak ketiga di RSUD Djoelham, Tini menjelaskan bahwa rapat dengan Pejabat Sementara Sekretaris Daerah (Pj Sekda) masih berlangsung dan pembahasan mengenai parkir oleh Dishub secara umum belum dimulai. Catatan auditor menunjukkan bahwa realisasi retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub Binjai dalam dua tahun terakhir, yaitu 2023 dan 2024, hanya mencapai 49 persen dari target Rp 2 miliar.
Wacana pengelolaan parkir di Binjai oleh pihak ketiga sempat mengemuka pada era kepemimpinan Chairin Simanjuntak, yang kini menjabat sebagai Pj Sekda Binjai dan juga kepala Dishub.




