Polisi Amankan 104 Gram Sabu di Jalur Wisata Lombok Barat
Kutipan News - RRI.CO.ID, Lombok Barat — Perang melawan narkotika di Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan hasil nyata. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah strategis Lombok Barat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat meringkus seorang pria muda berinisial MAS (21) di kawasan Batulayar, Rabu siang. Dari tangan terduga, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 104,80 gram, jumlah yang dinilai cukup untuk merusak ratusan generasi muda.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, sekitar pukul 14.50 WITA, tepat di jalur yang dikenal sebagai kawasan wisata dan permukiman warga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Dusun Sandik Bawak yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.
Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, mengungkapkan penindakan dilakukan setelah aparat memperoleh data lapangan yang akurat.
“Setelah informasi dinyatakan A1, tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan di lokasi. Saat itu, terduga MAS diduga kuat tengah bersiap melakukan transaksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai SOP dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah plastik hitam berisi gulungan tisu yang dililit lakban bening. Di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat sabu.
“Barang bukti disembunyikan cukup rapi, namun berhasil kami temukan saat penggeledahan badan dan barang bawaan,” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 11 warna biru serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MAS merupakan warga Pringgarata, Lombok Tengah. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada.
“MAS berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan. Saat ini kami masih memburu pemasok utama dan mendalami jaringan yang lebih luas,” ucapnya.
Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lanjutan. Barang bukti sabu juga akan diuji secara forensik guna memastikan kandungan zat narkotika.
Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara berat karena menguasai narkotika golongan I di atas lima gram.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Lombok Barat. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.




