Struktur dan Tugas Badan Otorita Penerimaan Negara Terungkap
JAKARTA. Struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) terungkap dalam dokumen "Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat".
Mengutip Bisnis.com, dalam dokumen tersebut diketahui BPN nantinya akan dipimpin oleh Kepala Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN).
Badan ini akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto dan akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Koordinator bidang politik dan keamanan, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Kepala PPATK dan beberapa pihak independen.
Dengan demikian, BOPN nantinya akn menjadi organisasi yang terlepas dari Kementerian Keuangan untuk mengejar penerimaan negara.
Selain itu, BOPN juga akan dilengkapi dengan lima orang staf ahli yang terdiri dari staf ahli analis intelijen ekonomi, komunikasi politik, telematika, ekonomi syariah dan staf ahli hukum kekayaan negara.
Susunan Organisasi Badan Penerimaan Negara
Sementara struktur inti BOPN akan terdiri dari:
Inspektorat Utama Badan
Sekretaris Utama Badan
Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
Pusat Data Sains dan Informasi
Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
Deputi Pengawasan Kepabeanan/CUstom
Deputi Penegakan Hukum
Deputi Intelijen
Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai
Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat Eselon 1b
Unit Vertikal DIbentuk Sesuai Kebutuhan
Program Kerja Badan Penerimaan Negara
Dalam jangka pendek ada dua agenda mendesak untuk dilakukan lembaga yang akan mengurusi pemungutan pajak institusi ini.
Pertama, melakukan persiapan, penempatan dan melakukan konsolidasi organisasi. Kedua, mengamankan target penerimaan negara tahun 2024 dan membuat kebijakan perpajakan strategis.
Terkait konsolidasi organisasi, BOPN akan melakukan rekruitmen untuk pejabat eselon 1, membentuk tim transisi dengan tetap berkordinasi dengan Kementerian Keuangan, menentukan kantor pusat, hingga membicarakan anggaran.
Sementara dalam mengejar target penerimaan, BOPN akan membentuk taskforce penerimaan negara dan pengamanan penerimaan tahun 2025.
Beberapa kebijakan strategis yang akan disiapkan yaitu, terkait kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 dan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu, BOPN juga akan menyiapkan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor SDA/KN Dipisahkan/Penemuan harta serta evaluasi implementasi atau menutup celah potential loss dari Coretax. (ASP)




