Warga Senakin Laporkan Disdukcapil Landak ke Ombudsman RI
Ngabang (Antara Kalbar) - Chrisman Rames Simanjuntak, seorang warga Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, telah secara resmi melaporkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar pada 24 Maret lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 0064/LM/III/ptk/2015 dan berisi dugaan ketidakcermatan dalam penerbitan akta nikah yang berakibat pada tertundanya penerbitan akta kelahiran anaknya.
Chrisman mengungkapkan bahwa antara tanggal 12 Juli hingga 23 Agustus 2013, pengurus Gereja ST Yohanes Pemandi Pahauman telah mendaftarkan dokumen pernikahannya dengan Paula ke Disdukcapil Landak. Ia menyebutkan terdapat pelanggaran terkait biaya pembuatan akta perkawinan sebesar Rp150 ribu yang tidak disertai kwitansi.
Dalam kutipan akta perkawinan yang diterbitkan, terdapat pengurangan elemen data kependudukan, di mana nama lengkapnya yang seharusnya tercantum sebagai Chrisman Rames Simanjuntak, SH, justru ditulis hanya sebagai Chrisman Rames. Chrisman mengklaim bahwa hal ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI No. 24 tahun 2013.
Selanjutnya, Chrisman melaporkan bahwa ia mendaftarkan nama anaknya, Christine Putri Simanjuntak, untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga dan pembuatan akta kelahiran pada tanggal 1 hingga 7 Oktober 2014. Namun, ia mengalami kesulitan karena permintaan dari pihak Disdukcapil agar ia menghapus elemen data Simanjuntak, SH dari KTP dan KK untuk memudahkan proses pembuatan akta kelahiran.
Chrisman menolak permintaan tersebut dan mencatat bahwa ia sudah mengunjungi Disdukcapil beberapa kali untuk menanyakan status akta kelahiran anaknya. Pada kunjungan terakhirnya pada 5 Maret, ia menyerahkan Tanda Terima Berkas Permohonan Akta (TTBPAL), tetapi akta kelahiran anaknya belum juga tersedia.
Ia juga menyampaikan keluhan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar untuk menindaklanjuti masalah ini. Chrisman meminta agar Disdukcapil membatalkan kutipan akta perkawinan, memperbaiki data kependudukan, serta memberikan ganti rugi sebesar Rp75 juta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Landak, Yohnes Meter, menjelaskan melalui surat konfirmasi tertanggal 11 Maret 2015 bahwa terdapat perbedaan elemen data yang menjadi penyebab tertundanya penerbitan akta kelahiran. Ia menyatakan bahwa berkas permohonan akta kelahiran telah dikembalikan kepada Chrisman untuk diperbaiki.




