Alexander Marwata Pertanyakan Esensi Dakwaan Kasus Pertamina
RRI.CO.ID, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mempertanyakan esensi surat dakwaan. Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang tengah disidangkan.
Alex mengaku kesulitan menangkap substansi pidana dalam dakwaan tersebut. "Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan, saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami, ini apa sih esensi dari dakwaan ini?” ujar Alex dalam diskusu di Jakarta Selatan, Jumat 20 Februari 2026.
Alex mengaku telah menyampaikan pandangannya di persidangan. “Terus terang saya bilang ke majelis hakim, ‘Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya,’” katanya.
Alex menjelaskan, perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis umumnya dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN dikenal prinsip business judgement rule.
Prinsip tersebut melindungi direksi dari pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas kerugian perusahaan. Sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, berbasis informasi memadai, dan untuk kepentingan perseroan.
“Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata. Kan di sana ada istilahnya business judgement rule,” ujarnya.
Menurut Alex, pembeda utama antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi adalah adanya konflik kepentingan. Ia menilai konflik kepentingan menjadi akar dari praktik korupsi, termasuk suap dan gratifikasi.
“Konflik kepentingan itu bisa kita lihat dalam proses transaksi, apakah antara direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis ada konflik kepentingan. Itu bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain,” katanya.
Alex menegaskan, jika tidak ditemukan konflik kepentingan maupun suap dan gratifikasi. Maka unsur pidana perlu dikaji secara hati-hati.
Alex juga mengingatkan bahwa kerugian perusahaan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Kerugian bisa saja terjadi akibat salah perencanaan, risiko bisnis, kecelakaan, atau faktor lain yang bukan tindak pidana.
“Sering kali cara berpikirnya terbalik, dicari dulu perbuatan melawan hukumnya, baru kemudian dicari kerugian negaranya. Menurut saya itu keliru, cari dulu kerugian negaranya, kenapa perusahaan itu rugi,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menegaskan pentingnya batas yang jelas. Yaitu, antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMN.
Kurnia menyebut Undang-Undang BUMN yang baru telah menegaskan beberapa ketentuan. Yaitu, agar penegak hukum tidak serta-merta menganggap keputusan bisnis sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Sepanjang itikadnya baik, due process-nya sudah dilakukan, kajian internal sudah dilakukan, serta ada konsensus antara direksi dan komisaris. Mestinya penegak hukum tidak masuk memproses secara hukum,” ujar Kurnia.
Namun demikian, Kurnia menekankan bahwa prinsip business judgement rule tidak dapat dijadikan tameng. Terutama, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi.
“Jika memang terbukti ada permulaan yang cukup tindak pidana korupsi. Maka jangan gunakan business judgement rule,” katanya.




