KPK Perpanjang Cegah Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras
Kutipan News - Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE
IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketiga tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe; Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; dan Dirut DNR 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker.
“Dalam penyidikan perkara ini kepada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan informasi dihimpun, masa pencegahan pertama ketiga tersangka tersebut telah berakhir pertengahan Februari. Sesuai aturan, pencegahan bisa kembali diperpanjang satu kali dengan waktu yang sama atau selama enam bulan.
Baca Juga
Perayaan Idul Adha 1447 H, KPK: Momentum untuk Memperkuat Kesadaran Publik
Periksa 2 ASN, KPK Usut Aliran Uang Proyek DJKA Kemenhub
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
Sementara itu, masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Direktur Operasional PT DNR Logistik, Herry Tho, tidak diperpanjang lantaran masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
1 2 Next Page
Follow Akun Google News Ipol.id
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beras ke Luar Negeri, Kembali Cegah Tiga Tersangka, korupsi bansos, kpk
Share this Article
Facebook Twitter
Previous Article Berbagi Takjil untuk Masyarakat dan Buka Puasa Bersama, Kapolres Jaksel Ajak Insan Pers Jadi Penyejuk Bagi Masyarakat
Next Article Discovery SCBD Hadirkan Ramadan 1447 H Penuh Makna di Jantung Jakarta




