KPK Minta Bupati dan Wali Kota di Aceh Serahkan Data Anggaran dan Proyek Pengadaan Tahun 2025–2026
Kutipan News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Aceh untuk menyerahkan data terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang serta jasa untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Awal Kejadian
Pada 13 Juli 2026, KPK mengeluarkan Surat Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti. Surat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi KPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Data yang Diminta KPK
KPK meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai data strategis. Data tersebut meliputi hibah, bantuan keuangan, Pokok Pikiran DPRD, anggaran perjalanan dinas, serta daftar proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar. Selain itu, KPK juga meminta data terkait Dana Alokasi Khusus dan pinjaman daerah untuk tahun anggaran yang sama.
Batas Waktu Penyampaian
Seluruh data harus disampaikan paling lambat pada 24 Juli 2026. Permintaan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.




