Kejaksaan Dapat Tantangan Kepercayaan Publik dalam Kasus Febrie Adriansyah
Sumber Foto: Traders Union
Kutipan Publik

Kejaksaan Dapat Tantangan Kepercayaan Publik dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kutipan News - Pencatatan perkembangan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menempatkan Kejaksaan dalam posisi sulit di tengah meningkatnya sorotan publik. Penyitaan aset besar oleh Kortas Tipidkor Polri, termasuk uang tunai dan emas, meningkatkan tekanan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Awal Kejadian

Kasus ini mencuat setelah Kortas Tipidkor Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 476 miliar, puluhan kilogram emas, dan miliaran rupiah dari rumah serta money changer milik Febrie Adriansyah pada Juli 2026. Penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri sebelum dilakukan pemeriksaan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan potensi pelanggaran hukum.

Perkembangan

Sejumlah pakar mengkritisi penetapan tersangka yang didasarkan pada dua alat bukti tanpa pemeriksaan sebelumnya, yang berisiko menimbulkan tantangan hukum melalui praperadilan. Selain itu, surat penghentian pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis pada 10 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, semakin memperburuk persepsi publik tentang independensi Kejaksaan.

Kondisi Terakhir

Pihak Kejaksaan mengklaim penghentian kegiatan pengumpulan data tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, tetapi waktunya yang berdekatan dengan kasus Febrie menimbulkan kecurigaan. Dalam konteks ini, profesionalisme Kejaksaan menjadi sorotan utama, dengan tuntutan untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari kesan konflik kepentingan.