KPK Usulkan Pembiayaan Alat Peraga Kampanye untuk Cegah Korupsi
Sumber Foto: VIVA.co.id
Hukum

KPK Usulkan Pembiayaan Alat Peraga Kampanye untuk Cegah Korupsi

Kutipan News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah membiayai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Usulan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam proses kampanye.

Awal Kejadian

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tingginya biaya kampanye selama ini menciptakan tekanan ekonomi politik bagi peserta pemilu. Dalam pandangannya, peran negara dalam pembiayaan kampanye perlu diperbesar, khususnya melalui penyediaan APK.

Perkembangan

Budi menekankan bahwa biaya kampanye yang tinggi dapat mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan, berisiko menimbulkan konflik kepentingan, dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi. Dia mencatat bahwa kontestasi pemilu sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial daripada kualitas gagasan dan integritas calon.

Kondisi Terakhir

Usulan KPK ini disampaikan setelah penangkapan 15 kepala daerah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi, dengan beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi selama 2025 hingga 18 Juli 2026.