Anak Ferdy Sambo Ajak Netizen Ikuti Akun Fans Berisi Kutipan Bijak
Sumber Foto: Suara.com
Kutipan Publik

Anak Ferdy Sambo Ajak Netizen Ikuti Akun Fans Berisi Kutipan Bijak

Anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, mengajak netizen untuk mengikuti akun fans ayahnya di media sosial. Melalui unggahan di Instagram Story pada Kamis (24/8/2023), Trisha menampilkan postingan dari akun fans Ferdy Sambo yang bernama @fs_quotes73.

Dalam unggahannya, Trisha menambahkan stiker bertuliskan "follow for more" sebagai ajakan kepada pengikutnya untuk mengikuti akun yang berisi beragam kutipan bijak dari Ferdy Sambo. Ferdy Sambo saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang lebih dikenal sebagai Brigadir J.

Akun Fans Ferdy Sambo

Akun fans yang dipromosikan Trisha, @fs_quotes73, merupakan akun yang baru dibuat pada Juni 2023. Hingga saat ini, akun tersebut telah memiliki 121 postingan dan 606 pengikut. Akun ini mengikuti dua akun lainnya, yaitu @ferdysambo_official yang merupakan fanbase Ferdy Sambo dan @putricandrawathi_official untuk Putri Candrawathi.

Kumpulan Kutipan Bijak

Akun tersebut menampilkan beragam kutipan bijak dari Ferdy Sambo. Salah satu kutipan yang diunggah oleh Trisha berbunyi, "Saya bisa kehilangan pangkat dan jabatan tapi Saya TIDAK BOLEH KEHILANGAN HARGA DIRI dan KEHORMATAN." Kutipan lainnya menekankan pada pertolongan dan kekuatan Tuhan, disertai foto Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Di kolom komentar akun fans tersebut, banyak netizen memberikan dukungan positif kepada Ferdy Sambo dan keluarganya. Beberapa komentar terlihat penuh semangat, seperti, "Tetap kuat semangat ya bapak jenderal, tetap berbuat baik terutama baik untuk keluarga dan orang banyak," serta, "Tuhan Yesus memberkati pak Sambo dan ibu Putri, kiranya kasih sayang Tuhan Yesus buat bapak Sambo dalam permasalahannya juga pengampunan amin."

Keringanan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan MA yang dikeluarkan pada Selasa (8/8/2023) mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, yang awalnya divonis 13 tahun penjara, kini mendapatkan keringanan menjadi 8 tahun, sedangkan mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, mengalami pemotongan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.