ARUKKI dan LP3HI Gugat KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan yang Mangkrak
Sumber Foto: detikNews
Hukum

ARUKKI dan LP3HI Gugat KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan yang Mangkrak

Home

Berita

Jabodetabek

Internasional

Hukum

detikX

Kolom

Blak blakan

Pro Kontra

Infografis

Foto

Video

Indeks

Wilda Hayatun Nufus - detikNews

Jakarta -

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat KPK terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2022. Ada tiga klaster dugaan korupsi Kementan yang digugat ARRUKI dan LP3HI.

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menerangkan, sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 itu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Menurut Boyamin, pihaknya menggugat KPK menggunakan KUHAP Baru Pasal 158.e KUHAP. Berikut ini bunyinya:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran penahanan

Pasal yang digugat adalah Pasal 158.e KUHAP, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

"Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum," kata Boyamin kepada wartawan.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Eks Kajari HSU Minta KPK Ganti Rugi Rp 100 M

Boyamin menerangkan, ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan 2020-2022 yang diduga mangkrak di KPK. Pertama, kata Boyamin, kasus terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga merugikan negara Rp 75,7 miliar.

"Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengadaan Eartag Secure QR Code, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)," kata Boyamin.

"Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar," imbuhnya.

Boyamin mengatakan perihal kasus ini sejatinya telah diungkap oleh Alexander Marwata, yang dulu masih menjabat Wakil Ketua KPK. Laporan mengenai kasus itu, menurut Boyamin, masuk ke KPK pada 2020 dan 2021 pimpinan sudah memberikan surat disposisi kepada bagian penindakan.

"Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan," ujarnya.

Boyamin menilai tidak ada tindak lanjut setelah perintah disposisi itu. Boyamin menganggap KPK telah menunda perkara tanpa alasan yang sah.

"Bahwa terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," tuturnya.

Lalu, Boyamin menyatakan, kasus yang kedua adalah terkait pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code dan kasus ketiga terkait pengadaan sapi. Boyamin menyebutkan hingga saat ini belum ada penuntasan perkara atau pun penetapan tersangka terhadap pihak yang terlibat.

"Bahwa berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure QR code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian, akan tetapi Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ujarnya.

Alex Marwata Ungkap Ada Laporan Korupsi di Kementan Didiamkan 3 Tahun di KPK

Sebelumnya, pada 2023, Alexander Marwata yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua KPK pernah mengungkap ada laporan dugaan korupsi di Kementan didiamkan saat masuk ke KPK. Laporan itu tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.

Alexander awalnya menjelaskan terkait sistem pengawasan penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan hal itu sebagai salah satu titik rawan di KPK.

"Ada titik rawan di dalam penanganan perkara di KPK, itu menyangkut pengawasan atau monitoring penanganan perkara," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Alexander lalu mengungkap ada laporan korupsi di Kementan yang sempat tidak ditangani. Laporan itu telah masuk ke KPK sejak 2020.

Menurut Alexander, laporan itu baru terungkap saat KPK mengusut kasus pemerasan di Kementan yang berujung penetapan tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada saat kami mengalami perkara yg kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," katanya.

Alexander tidak memerinci laporan korupsi di Kementan yang sempat didiamkan tersebut. Dia mengatakan laporan itu kini sudah naik ke tingkat penyelidikan.

"Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik," ucap Alexander.

"Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah, ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," imbuhnya.

Baca juga: KPK Telusuri Safe House Lain di Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Tonton juga video "Gugatan Praperadilan LP3HI Desak Wulan Guritno-Nikita Tersangka Ditolak"

[Gambas:Video 20detik]

(whn/imk)

arukki lp3hi kpk kementerian pertanian hukum

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikTravel

Ancam Patahkan Kaki Warga Bali, WN Australia Berurusan dengan Polisi

Sepakbola

MU Peringatkan Barcelona: Harga Rashford Nggak Boleh Kurang!

detikFinance

Indonesia Masih Impor Bensin, dari Sini Pasokannya

Wolipop

7 Potret Aktris China Lu Yu Xiao Tampil Memukau dengan Makeup No Makeup

detikFood

Romantis! Manisnya Fairuz A.Rafiq dan Sonny Septian saat Kulineran di Bali

detikInet

Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Ini Para Penerima Penghargaan

detikHealth

Yakin Fokus Masih Tajam? Yuk Sinkronisasi Mata dan Otak di Tes Warna Ini

part of

Connect With Us

Copyright @ 2026 detikcom.

All right reserved

Kategori

detikNews

detikEdukasi

detikFinance

detikInet

detikHot

detikSport

Sepakbola

detikOto

detikProperti

detikTravel

detikFood

detikHealth

Wolipop

detikX

20Detik

detikFoto

detikHikmah

detikPop

Layanan

berbuatbaik.id

Pasang Mata

Adsmart

detikEvent

Signature Awards

Trans Snow World

Trans Studio

Bingkai.id

Ziswafctarsa.id

Flying Over Indonesia

For Your Business

rekomendit

Community Connect

Informasi

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Media Partner

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia

CNBC Indonesia

Haibunda

Insertlive

Beautynesia

Female Daily

CXO Media