Audit Aksesibilitas Wisata untuk Difabel di Yogyakarta
Sumber Foto: Teras.id
Lifestyle

Audit Aksesibilitas Wisata untuk Difabel di Yogyakarta

Kutipan News - Alasan yang mendorong diadakan program kerja itu setahun sekali karena adanya kegelisahan terkait banyak destinasi wisata yang belum akses bagi difabel di provinsi yang selalu ramai dikunjungi wisatawan.

Pria berusia 56 tahun itu mengungkapkan pembangunan destinasi wisata kian marak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, destinasi itu tidak mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi difabel.

Sugeng menegaskan bahwa difabel memiliki hak untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan budaya, mengakses tempat rekreasi, mengunjungi situs, museum, teater, monumen, dan olahraga. Hal itu tercantum dalam Pasal 9 dan 30, Convention on the Rights of Persons with Disabilities. “Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, juga memandatkan sama. Jadi jelas,” katanya.

Ia menegaskan, partisipasi difabel dalam berwisata bukan karena hambatan yang dialami, melainkan faktor destinasi wisata yang tidak memunginkan difabel untuk dapat mengaksesnya. “Masyarakat masih melihat fisik kita, bukan mencoba untuk memperbaiki lingkungan sosialnya,” katanya.

Ia juga memberikan gambaran bagaimana hambatan sosial membatasi kesempatan difabel untuk berpartisipasi. Dari tempat tinggal, difabel harus menghadapi keluarga yang tidak mengizinkan anaknya untuk berwisata karena kehawatiran yang berlebih. Transportasi dari tempat tinggal menuju lokasi wisata hingga layanan yang belum memadai.

Ia menjelaskan ada beberapa poin tujuan yang ingin didapat BSMW melalui kegiatan rutin itu. Pertama, memberikan penglaman kepada peserta difabel bagaimana berorientasi ketika mengakses destinasi wisata. Kedua, sebagai kampanye publik kepada masyarakat bahwa difabel juga bisa berwsiata. Ketiga, memberikan penyadaran secara tidak langsung kepada pengelola wisata tentang kebutuhan akomodasi yang layak bagi wisatawan difabel.

“Itu saja. Kami tidak menargetkan langsung kebijakan atau aturan,” kata Sugeng, menambahkan.

Sekitar pukul 9 pagi, bus rombongan memasuki pelataran parkir Pantai Sundak. Tidak ada petugas yang datang menyambut ataupun menawarkan bantuan.

Koordinator program pengenalan alam BSMW, Keisya, 60 tahun, sudah terbiasa dengan situasi itu. Pengalaman sebelumnya, kata dia, para petugas wisata juga belum memiliki sensitifitas terhadap keberadaan pengunjung difabel. Karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, ia melibatkan relawan dari Zona Outbond untuk mendampingi difabel selama kegiatan berlangsung.

Sebelum hari keberangkatan, Keisya mengatakan para relawan Zona Outbond diberi pemahaman baggaimana berinteraksi dengan difabel netra secara tepat, termasuk cara menggandeng dan saat akan membantu di tempat wisata, hingga pendampingan ketika jam makan dan istirahat tiba.

Selama mendampingi, para relawan juga dianjurkan untuk mendeskripsikan apa saja yang ada di lokasi wisata, seperti medan yang dilalui, pemandangan dan lokasi-lokasi tertentu. Infromasi dari relawan tersebut, membantu difabel netra untuk mengetahui gambaran yang ditawarkan destinasi wisata Pantai Sundak.

Dari proses audit, Keisya mencatat temuan-temuan baik layanan petugas ataupun aksesbilitas, seperti toilet, jalur evakuasi belum mengakomodir kebutuhan difabel. “Kebanyakan wisata pantai memang susah, jangankan untuk pengguna kursi roda, untuk difabel netra saja tidak akses,” ucapnya.

Pentingnya Proses Pemantauan Hak Difabel

Di tempat yang berbeda, Muhammad Ismail, 60 tahun, Eksekutif Nasional Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (Formasi Disabilitas), mengapresiasi audit aksesibilitas destinasi wisata yang dilakukan BSMW. Tidak banyak organisasi difabel yang fokus terhadap proses pemantauan hak-hak difabel dalam aspek pariwisata.

Pria kelahiran Solo itu mengatakan, disahkannya Ripparda Pariwisata Inklusif DIY menjadi kabar baik bagi difabel, namun juga perlu menjadi perhatian dalam proses implementasinya. Menurut Ismail, organisasi difabel seperti BSMW memiliki peran untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi Ripparda. “Aturan sudah ada, tinggal implementasinya dan yang penting itu perlu ada yang memantau,” katanya.

Ismail juga menjelaskan hasil pemantauan Formasi Disabilitas pada Catatan Tahunan 2024-2025 terkait hak pariwisata, merekam sejumlah temuan kunci yang menunjukkan akses terhadap aktivitas rekreasi dan pariwisata bagi difabel belum terpenuhi secara setara.

Menurut dia, meskipun kerangka hukum untuk menjamin akses pariwisata yang inklusif telah tersedia, implementasinya masih jauh dari memadai. Undang-Undang Penyandang Disabilitas, standar teknis aksesibilitas bangunan, serta dokumen perencanaan nasional pariwisata sesungguhnya telah menegaskan kewajiban penyediaan fasilitas aksesibel di destinasi wisata.

Namun, berbagai kajian lapangan yang didapatkan Formasi Disabilitas menunjukkan bahwa ramp, jalur taktil, toilet aksesibel, dan elemen keselamatan masih sering tidak tersedia atau tidak sesuai spesifikasi. Pada saat yang sama, pedoman sektoral masih banyak bersifat edukatif dan belum menjadi indikator wajib dalam sertifikasi destinasi wisata.