Bantuan PKH dan BPNT Tahap I 2026 Cair, KPM Dapat Hingga Rp600 Ribu
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama pada Februari 2026. Dalam penyaluran ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berkesempatan memperoleh bantuan hingga Rp600 ribu untuk alokasi Januari sampai Maret 2026.
Berdasarkan informasi dari tribunnews, tahap awal penyaluran menyasar kurang lebih 18 juta keluarga yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta melalui kantor PT Pos Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa proses pencairan bantuan telah berjalan. Namun, distribusi tidak dilakukan secara bersamaan mengingat besarnya jumlah penerima.
“Sekarang sudah proses penyaluran. Nanti bulan April akan dievaluasi karena datanya dinamis dan terus diperbarui,” ujar Saifullah di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, perubahan data penerima dapat terjadi akibat proses verifikasi dan pemutakhiran di daerah. Faktor-faktor seperti kelahiran, kematian, perpindahan alamat, serta perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat turut memengaruhi daftar penerima bantuan.
Langkah Mengecek Kepesertaan Bansos
Masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bansos secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Berikut tahapannya:
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP
Masukkan nama lengkap penerima
Isikan kode verifikasi yang muncul
Tekan tombol “Cari Data”
Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima beserta status penyalurannya.
Rincian Nominal Bantuan
Untuk program BPNT, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Karena pencairan dilakukan per tiga bulan, KPM akan menerima total Rp600.000 pada tahap pertama.
Sementara itu, besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima sebagai berikut:
Penyaluran bansos tahap pertama ini mengacu pada Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59.3.4 HK.01.1 Tahun 2025.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi lanjutan pada April 2026 untuk menetapkan daftar penerima bantuan sosial pada tahap berikutnya.
Kesimpulan
Semoga bantuan ini tepat sasaran, berjalan lancar, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia.
Sumber Referensi




