Bupati Deli Serdang Tegaskan Parkir Gratis di Pasar Induk Bakaran Batu
Sumber Foto: facebook.com
Kutipan Publik

Bupati Deli Serdang Tegaskan Parkir Gratis di Pasar Induk Bakaran Batu

DELI SERDANG — Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menunjukkan ketidakpuasan saat melakukan peninjauan di Pasar Induk Bakaran Batu, Kecamatan Beringin, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Ketidakpuasan tersebut dipicu oleh penemuan praktik pungutan retribusi parkir yang masih dilakukan oleh petugas parkir, meskipun zona parkir di pasar tersebut telah ditetapkan sebagai area gratis untuk masyarakat.

Dalam kunjungannya, Bupati Asri Ludin tidak segan-segan menegur petugas parkir yang kedapatan memungut biaya dari pengunjung. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah menetapkan parkir gratis sebagai bagian dari upaya penataan pasar dan peningkatan pelayanan publik.

Pernyataan Bupati

“Parkir di pasar ini gratis. Tidak boleh ada kutipan apa pun kepada masyarakat. Kalau masih ada yang memungut, berarti melawan kebijakan pemerintah,” tegas Bupati dengan nada tinggi. Ia menilai bahwa pungutan yang seharusnya gratis ini dapat memberatkan masyarakat dan berpotensi merusak citra pasar rakyat yang sedang diperbaiki untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengunjung.

Tujuan Kebijakan Parkir Gratis

Bupati juga menjelaskan bahwa kebijakan parkir gratis bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi, meningkatkan jumlah pengunjung, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di pasar. Ia menyatakan pentingnya pengawasan terhadap praktik pungutan liar yang sudah berkali-kali dilarang.

Permintaan Penertiban

Selain menegur langsung saat peninjauan, Bupati Asri Ludin meminta dinas terkait untuk segera melakukan penertiban dan pembinaan terhadap seluruh petugas parkir di Pasar Induk Bakaran Batu. “Pasar rakyat ini milik masyarakat. Jangan dibebani dengan pungutan-pungutan yang tidak jelas. Saya minta ini diawasi betul,” ujarnya.