Cek Desil Bansos 2026 Kini Lebih Mudah Secara Online
Pemerintah Indonesia terus berupaya mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait bantuan sosial (bansos). Sejak tahun 2026, desil bansos menjadi penentu utama kelayakan penerimaan berbagai program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Program Indonesia Pintar (PIP), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Desil bansos merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi, yang umumnya dibagi dari desil 1 hingga 10. Desil 1 menandakan kondisi ekonomi paling rentan, sementara desil yang lebih tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Untuk mempermudah masyarakat, pengecekan desil kini dapat dilakukan secara mandiri dan daring, tanpa perlu mendatangi kantor dinas setempat.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Tiga Metode Mudah Cek Desil Bansos 2026 Secara Online
Mureks merangkum, ada tiga metode utama yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek desil bansos secara mandiri menggunakan perangkat ponsel atau komputer pribadi:
1. Melalui Situs Resmi Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Pusat Statistik (BPS) telah meluncurkan situs khusus yang memungkinkan masyarakat mengecek desil berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Situs ini mengintegrasikan data dari BPS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan survei lainnya ke dalam Data Terpadu Sensitif Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut langkah-langkah pengecekan:
Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, seperti Google Chrome atau Safari.
Kunjungi alamat situs resmi DTSEN di https://dtsen.web.bps.go.id.
Pada halaman utama, masukkan 16 digit NIK Anda sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
Masukkan kode captcha (huruf atau angka acak) yang ditampilkan di layar untuk verifikasi keamanan.
Klik tombol “Cari” atau “Submit”.
Hasil pencarian akan langsung muncul, mencakup nama, alamat, dan angka desil Anda (misalnya, Desil 2 – Miskin). Situs ini gratis dan dapat diakses kapan saja. Namun, jika situs mengalami kendala teknis atau pemeliharaan (seperti yang pernah terjadi pada akhir 2025), masyarakat diimbau untuk mencoba kembali di lain waktu atau menggunakan metode alternatif.
2. Memanfaatkan Website Resmi Cekbansos Kemensos
Untuk pengecekan status desil sekaligus status bantuan sosial secara lengkap, masyarakat dapat mengakses situs resmi Cekbansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel Anda.
Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
Masukkan nama lengkap orang yang akan dicek datanya, pastikan sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Ketik kode huruf (captcha) yang muncul pada kotak layar.
Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan informasi posisi desil berdasarkan DTSEN dan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Jika terdaftar dalam DTSEN, sistem akan menunjukkan status kepesertaan bansos, jenis bantuan yang diterima, serta keterangan kepesertaan berdasarkan data sosial ekonomi.
3. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Metode ketiga adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari App Store (untuk iOS) atau Play Store (untuk Android).
Setelah aplikasi terinstal, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka Aplikasi Cek Bansos.
Masuk menggunakan username dan password. Jika belum memiliki akun, segera daftar dengan data diri sesuai KTP dan unggah foto KTP, lalu tunggu proses verifikasi.
Setelah berhasil masuk, klik menu “Cek Bansos”.
Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda pada formulir yang muncul.
Masukkan nama penerima bansos sesuai KTP.
Isi kode verifikasi.
Klik “Cari Data”.
Tunggu beberapa saat hingga hasil pencocokan data Anda dengan daftar penerima muncul di layar.
Untuk program bansos tahun 2026, desil di bawah 5 umumnya menjadi prioritas utama penerima bantuan, meskipun kriteria ini dapat bervariasi tergantung pada program spesifik, seperti PBI JKN untuk BPJS Kesehatan.




