Cek Status Bansos 2026 Mudah Dengan NIK KTP Secara Online
Kutipan News - JP Radar Kediri - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah masih menjadi perhatian banyak masyarakat di tahun 2026. Namun, tidak sedikit yang mengeluhkan dana bantuan tidak kunjung cair meski merasa memenuhi syarat. Salah satu penyebab utamanya adalah status data penerima yang belum diperbarui.
Oleh karena itu, masyarakat kini dianjurkan untuk rutin melakukan cek bansos 2026 secara mandiri. Proses ini cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan bisa dilakukan secara online melalui ponsel.
Apa Itu DTKS dan DTSEN?
Saat ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bansos. Sistem ini merupakan pembaruan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Melalui DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau yang disebut desil. Kelompok desil 1 hingga 4 biasanya menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
Klasifikasi ini digunakan untuk menentukan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan iuran BPJS kesehatan.
Selain melalui website, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh, pengguna harus melakukan registrasi dengan NIK, KK, serta verifikasi foto KTP dan swafoto.




