Dinas Kesehatan Karawang Dapat Sorotan Terkait Anggaran Rp 27 Miliar, Masyarakat Minta Transparansi
Karawang - Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan masyarakat terkait alokasi anggaran sebesar Rp 27 miliar yang dialokasikan untuk pembelian bahan dan alat kesehatan. Anggaran yang terungkap melalui Sistem Informasi Anggaran Pemerintah Daerah (SIPD) ini menimbulkan perhatian, terutama mengenai transparansi penggunaan dana publik.
Masyarakat diminta untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran ini agar dana yang berasal dari pajak rakyat tersebut digunakan secara tepat dan sesuai peruntukannya. Namun, hingga saat ini, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) terkesan enggan memberikan penjelasan terkait alokasi dan rincian anggaran yang mencakup hampir 31 item proyek.
Imron Rosadi, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut. "Kita masyarakat bayar pajak, jadi hal yang wajar kita untuk tahu, uang-uang yang dibelanjakan pemerintah daerah itu untuk apa saja dan disalurkan ke mana," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPKP, dan BPK untuk memastikan tidak ada indikasi penyelewengan.
Imron mengharapkan agar semua pihak dapat mengawasi anggaran ini dengan seksama. Jika tidak ada penjelasan yang memadai dari Dinas Kesehatan, ia menyatakan bahwa KMG tidak akan ragu untuk melaporkan penggunaan anggaran ini kepada KPK. "Kami tidak ingin ada yang ditutupi. Pejabat publik harus bertanggung jawab dan tidak menutup-nutupi," tegasnya.
Dengan situasi ini, masyarakat berharap agar Dinas Kesehatan dapat memberikan penjelasan yang diperlukan untuk menghindari persepsi negatif yang berkembang di publik. Transparency dalam penggunaan anggaran adalah hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan publik berhak untuk mengetahuinya.




