Dinas Pariwisata Minta Penghentian Pemalangan di Pantai Liang
Kutipan News - AMBON, Siwalima.id - Dinas Pariwisata (Dispar) meminta ahli waris Bangsamoeda Rehalat agar menghentikan seluruh tindakan pemalangan objek wisata Pantai Hinimua, Desa Liang.
Kepala Dinas Pariwisata Maluku Melky Lohy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (25/2) mengaku prihatin dengan tindakan pemalangan objek wisata Pantai Liang beberapa hari ini.
Dijelaskan, persoalan berkaitan dengan klaim-mengklaim hak atas objek wisata Pantai Liang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, maka seharusnya tidak ada tindakan apapun dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
“Kita tentu sayangnya karena proses ini sementara bergulir di pengadilan negeri mestinya tidak boleh ada tindakan apapun selama masih bersengketa di pengadilan,” ungkap Lohy.
Lohy mengaku sebagai tindakan persuasif pihaknya telah mengundang pihak yang melakukan pemalangan terhadap objek wisata tetap belum ada yang datang dan pihaknya telah memanggil Raja Liang untuk menyelesaikan persoalan ini.
Apalagi menurut Raja Liang aksi pemalangan objek wisata ini dilakukan tanpa sepengetahuan raja sehingga raja akan membantu agar pemalangan itu tidak berkepanjangan.
“Karena mereka yang melakukan pemalangan itu warga Maluku maka kita harus secara persuasif melakukan pendekatan untuk menyelesaikan persoalan ini dan kita berharap raja Liang dapat menyelesaikan persoalan ini,” ucap Lohy.
Namun jika dalam beberapa hari kedepan pihak-pihak tersebut tidak mencabut palang tersebut maka Dinas Pariwisata akan menyiapkan langkah hukum berupa pelaporan ke aparat kepolisian.
Langkah hukum dilakukan kata Lohy, sebagai upaya terakhir guna mengembalikan objek wisata tersebut ke fungsi semula tanpa ada gangguan.
Lohy menegaskan pemerintah provinsi Maluku telah siap untuk membayarkan namun karena ada gugatan di Pengadilan maka pembayaran tersebut di pending untuk sementara sambil menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Prinsipnya pemerintah provinsi membayar sesuai dengan putusan pengadilan tapi karena ada gugatan maka kita hormati, tapi jangan ada aksi palang dan sebagainya. Jadi kita minta ini dihentikan,”tegasnya. (S-20)




