Dinsos Aceh Utara: Penyaluran Bansos Korban Banjir Tunggu Validasi Data
Sumber Foto: Kompas.com
Sosial

Dinsos Aceh Utara: Penyaluran Bansos Korban Banjir Tunggu Validasi Data

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk korban banjir harus menunggu rampungnya uji publik data kerusakan rumah.

Pemerintah menerapkan sistem satu data untuk seluruh korban banjir di wilayah Sumatera, sehingga data bantuan sosial dan data rumah rusak akan disinkronkan terlebih dahulu.

“Saat ini uji publik rumah rusak ringan, sedang dan berat sedang berlangsung. Ditempel ditingkat desa, setelah itu rampung, barulah kita gunakan sebagian datanya untuk bantuan sosial,” terang Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhrurradhi, Jumat (20/2/2026).

Rincian Bantuan: Dari Jadup hingga Modal Ekonomi

Fakhrurradhi menyebutkan, data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait klasifikasi kerusakan rumah akan menjadi acuan penyaluran bantuan sosial untuk hunian sebesar Rp 3.000.000 dan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp 5.000.000.

Sedangkan untuk jatah hidup (jadup) sebesar Rp 15.000 per jiwa selama 90 hari, pihak dinas perlu melakukan survei tambahan.

Tolak Pasien Selama Pendataan PBI-JKN, Pimpinan RS di Bandung Bakal Kena Sanksi

Artikel Kompas.id

“Karena data BPBD dalam bentuk kepala keluarga, sedangkan data jatah hidup (jadup) per jiwa. Maka perlu survei lagi,” ungkap Fakhrurradhi.

Setelah seluruh data rampung, barulah bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuat usulan penerima bansos untuk dikirim ke gubernur dan diteruskan ke Menteri Sosial. "Barulah bantuan sosial dicairkan ke rekening penerima," tambahnya.

Masa Sanggah Uji Publik Berakhir 20 Februari

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Aceh Utara, Fauzan, membenarkan bahwa masyarakat diberikan waktu untuk menyanggah data kerusakan rumah yang telah ditempel di seluruh desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan validitas data di lapangan.

“Silakan disanggah. Nanti kita akan verifikasi ulang lagi, kita jelaskan terbuka pada masyarakat. Intinya tidak ada korban banjir yang dirugikan,” terang Fauzan.

Masa sanggah ini dijadwalkan selesai pada hari ini, Jumat (20/2/2026). Fauzan meminta masyarakat proaktif mengecek pengumuman di desa masing-masing agar data yang dikirim ke BNPB benar-benar sesuai fakta.

“Tolong pro aktif masyarakat untuk menyanggah data itu jika memang merasa tidak sesuai fakta. Kami akan komunikasikan lagi dengan BNPB untuk verifikasi dan validasi ulang,” ujarnya.

Sebagai informasi, bagi warga yang memenuhi kriteria (MK) akan mendapatkan bantuan uang tunai untuk rumah rusak ringan sebesar Rp 15.000.000, rusak sedang Rp 30.000.000, dan rusak berat akan dibangunkan rumah baru.

Selain itu, penyintas juga berhak atas bantuan sosial jatah hidup Rp 15.000 per hari per orang selama 90 hari, uang isi rumah Rp 3.000.000, serta uang penguatan ekonomi Rp 5.000.000 per kepala keluarga.