Sumber Foto: Smart Newsroom
Kata Media
DPR: Lima Anggota Terlibat Kasus, Hanya Dua yang Selamat
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan keputusan yang positif bagi dua anggota DPR, Adies Kadir dan Uya Kuya, yang dinyatakan tidak bersalah dan akan segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Keputusan ini diambil setelah sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, menerima sanksi berupa penonaktifan selama tiga hingga enam bulan. Meskipun demikian, keputusan ini menunjukkan bahwa MKD tetap berkomitmen untuk menegakkan kode etik dengan adil.
Adies Kadir dan Uya Kuya, yang sebelumnya diadukan, kini dapat melanjutkan tugas mereka sebagai wakil rakyat. MKD juga memberikan pengingat kepada Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang.
Sidang MKD berlangsung dengan cepat dan efisien, menunjukkan komitmen lembaga untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Proses yang melibatkan berbagai ahli dan saksi menunjukkan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi momentum positif bagi semua anggota DPR untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan pernyataan mereka, demi menjaga kepercayaan publik.



