Forum Konsultasi Publik: Mewujudkan Layanan Publik yang Efektif di KPKNL Batam
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 28 Agustus 2024 di Aula KPKNL Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan dialog dan diskusi antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat pengguna layanan.
Forum ini berfungsi sebagai sarana komunikasi yang efektif dalam menyerap partisipasi masyarakat, sehingga dapat menjawab kebutuhan mereka sebagai pengguna layanan. KPKNL Batam mengundang berbagai unsur masyarakat, termasuk stakeholder, akademisi, dan media massa untuk berpartisipasi, guna meningkatkan keterbukaan publik.
Kehadiran Berbagai Pihak
Kehadiran pimpinan dan jajaran dari berbagai instansi, seperti BRI Batam Nagoya, BTN Kantor Cabang Batam, BNI, BP Batam, KPUBC Tipe B Batam, Polda Kepri, BPKAD Kota Batam, serta dari kalangan praktisi kurator dan akademisi, diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Standarisasi Layanan Publik
Dalam dialog tersebut, KPKNL Batam membahas standarisasi layanan publik sebagai salah satu cara untuk mencapai pelayanan yang optimal. Kepala KPKNL Batam, Kesatria Purba, menekankan pentingnya pemahaman mengenai standar pelayanan untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat. Di antara sasaran utama yang diharapkan adalah peningkatan transparansi proses bisnis, kepastian layanan, serta penutupan celah penyalahgunaan wewenang dan potensi kecurangan.
11 Jenis Layanan KPKNL Batam
Terdapat sebelas jenis layanan yang menjadi pokok pembahasan dalam FKP, yaitu:
- Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan
- Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan
- Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang
- Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)
- Pelaksanaan Penilaian Properti oleh Penilai Pemerintah
- Penetapan Jadwal Lelang
- Pelaksanaan Lelang
- Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL)
- Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang
- Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan
- Penerbitan Salinan Risalah Lelang
Inisiatif Percepatan Layanan Lintas Instansi
KPKNL Batam juga telah menginisiasi percepatan layanan lintas instansi, khususnya dalam hal pemberian kutipan Risalah Lelang untuk objek tanah dan bangunan. Melalui program ini, pemenang lelang dapat langsung melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Batam setelah melunasi pembayaran lelang, dengan waktu maksimal satu hari kerja untuk menerima kutipan Risalah Lelang.
Kesimpulan dari Forum
Terdapat beberapa kesimpulan penting dari pelaksanaan FKP ini. Pertama, perlunya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan layanan publik yang melibatkan semua pihak terkait. Kedua, peningkatan kualitas komunikasi publik yang efektif dan terpercaya dapat membantu masyarakat memahami layanan yang tersedia. Ketiga, sasaran utama dari rancangan Standar Pelayanan adalah untuk meningkatkan transparansi, memberikan kepastian layanan, dan menutup celah penyalahgunaan wewenang serta potensi kecurangan dengan mencantumkan janji layanan, waktu penyelesaian, persyaratan administratif, dan tarif biaya yang diperlukan.




