Hak Jawab Hardius Karo Karo atas Pemberitaan Beritalima.com Terkait Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam
Sumber Foto: Beritalima.com
Kutipan Publik

Hak Jawab Hardius Karo Karo atas Pemberitaan Beritalima.com Terkait Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam

Jakarta, pada 10 Maret 2026, melalui kuasa hukumnya, Hardius Karo Karo mengajukan hak jawab terkait pemberitaan di Beritalima.com yang terbit pada 28 Agustus 2025. Pemberitaan tersebut berjudul “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang”.

Dalam hak jawab yang disampaikan oleh Yosep Sinar Surya Siahaan SH dan Wira Leonardi dari Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan SH & Partners, pihak Hardius Karo Karo menyampaikan beberapa poin penting:

  • Pihaknya mengapresiasi langkah Redaksi Beritalima.com yang telah melakukan klarifikasi dan menghapus kutipan pernyataan yang sebelumnya dimuat dalam berita tersebut.
  • Namun, mereka menegaskan bahwa pencantuman pernyataan yang dikaitkan dengan nama klien mereka tanpa sumber kutipan yang jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan merugikan reputasi klien.
  • Mereka juga menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak sejalan dengan kaidah jurnalistik yang menjunjung akurasi dan keberimbangan.
  • Hardius Karo Karo meminta agar hak jawab ini dimuat secara proporsional di media tersebut dan diakses oleh publik.
  • Selanjutnya, mereka meminta agar klarifikasi ini juga dipublikasikan melalui minimal tiga media nasional untuk memulihkan nama baik klien.
  • Pihak pengadu meminta penjelasan terbuka mengenai sumber informasi awal yang menjadi dasar dimuatnya kutipan pernyataan yang mengaitkan nama klien mereka dalam berita tersebut.
  • Mereka menegaskan pentingnya verifikasi yang memadai dalam setiap pemberitaan yang menyebut nama seseorang untuk menghindari kerugian bagi pihak manapun.

Kasus ini juga telah ditangani oleh Dewan Pers. Berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 8/PPR-DP/III/2026, berita tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak profesional, tidak faktual, dan tidak jelas narasumbernya. Dewan Pers juga menilai bahwa berita tersebut tidak berimbang, karena tidak memberikan ruang bagi pengadu untuk memberikan hak jawab.

Sebagai rekomendasi, Dewan Pers menegaskan bahwa meskipun berita yang diadukan telah dihapus, media tersebut tetap wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional dan meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat. Jika tidak, media dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengadu, Hardius Karo Karo, diharapkan untuk memberikan hak jawab dalam waktu tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini, dan kedua belah pihak diharapkan untuk mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers agar dapat menciptakan pemberitaan yang lebih akurat dan berimbang di masa mendatang.