Hukum Sound Horeg dalam Islam: Menjaga Keseimbangan antara Hiburan dan Kenyamanan Publik
Sumber Foto: Bincang Syariah
Kutipan Publik

Hukum Sound Horeg dalam Islam: Menjaga Keseimbangan antara Hiburan dan Kenyamanan Publik

Dalam kehidupan sosial, Islam mendorong umatnya untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban, terutama di ruang publik. Salah satu fenomena yang sering menjadi bahan perdebatan adalah penggunaan sound system atau sound horeg dengan volume tinggi dalam berbagai acara perayaan, seperti hajatan, sunatan, atau hiburan komunitas. Meskipun banyak yang melihatnya sebagai bagian dari ekspresi budaya, Islam menegaskan pentingnya membedakan antara kebebasan berekspresi dan hak orang lain untuk hidup dengan tenang.

Hak Orang Lain dalam Islam

Islam menekankan pentingnya adab dan hak sesama. Setiap individu tidak hanya diwajibkan untuk beribadah secara pribadi, tetapi juga untuk menjaga hubungan sosial yang harmonis. Salah satu prinsip dalam Islam adalah larangan untuk menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Dalam hadis Rasulullah SAW, terdapat pernyataan:

لا ضرر ولا ضرار, yang berarti “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah, Daruquthni dan lain-lain; hasan).

Hukum Penggunaan Sound Horeg

Berdasarkan prinsip tersebut, penggunaan sound horeg dengan volume yang mengganggu—seperti mengganggu waktu tidur, belajar, istirahat, atau ibadah orang lain—dapat dianggap sebagai perbuatan yang membahayakan hak orang lain dan hukumnya adalah haram. Forum Bahtsul Masa’il (FBM) yang diadakan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, pada 27 Juni lalu mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa hukum penggunaan sound horeg adalah haram, karena dapat menimbulkan mudarat bagi orang lain.

Pentingnya Menjaga Ketenangan Umum

Ulama salaf juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan umum. Salah satu kutipan dari Musa bin az-Zain menyatakan bahwa jika aktivitas tertentu, seperti bermain bola, mengganggu orang lain, maka adalah kewajiban bagi para wali atau pemimpin untuk menegur dan melarang tindakan tersebut. Jika pelanggaran tetap dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi ta’zir.

Hiburan dalam Perspektif Islam

Islam tidak melarang hiburan, tetapi hiburan yang melanggar norma atau menyebabkan dampak negatif sosial dapat menjadi haram. Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa acara yang dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang, bahkan jika diniatkan sebagai ibadah, dapat dianggap haram.

Kaidah Fikih tentang Kerusakan dan Kemaslahatan

Salah satu kaidah ushul fikih menyatakan bahwa menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Dengan demikian, meskipun ada orang yang merasa senang dengan sound horeg, kerusakan dan gangguan yang ditimbulkannya, seperti mengganggu orang sakit atau waktu salat, jauh lebih besar. Oleh karena itu, pencegahan terhadap penggunaan sound horeg adalah prioritas dalam syariat.

Kesimpulan

Islam bukan agama yang menolak seni atau ekspresi, tetapi mengganggu orang lain dengan suara keras adalah bentuk kezaliman yang tidak dapat diterima. Dengan demikian, hukum sound horeg dalam Islam adalah haram, karena dapat menimbulkan kerusakan dan kebisingan. Penting bagi setiap individu untuk bersenang-senang tanpa mengorbankan kenyamanan orang lain, mengingat bahwa kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.