Isu Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Memicu Kemarahan Publik
Jakarta - Lingkungan akademik di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tengah dihadapkan pada isu serius terkait dugaan pelecehan seksual. Hal ini mencuat setelah bocornya tangkapan layar percakapan di grup pesan singkat mahasiswa yang berisi objektifikasi seksual terhadap mahasiswi, serta meremehkan konsep persetujuan.
Melalui akun X @sampahfhui, publik disuguhkan serangkaian pesan yang menunjukkan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa. Diketahui bahwa anggota grup tersebut terdiri dari individu-individu yang memegang posisi strategis dalam organisasi kemahasiswaan, termasuk ketua angkatan. Situasi ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat, terutama karena oknum yang terlibat tampak merasa kebal hukum.
Dalam potongan percakapan yang beredar, terlihat jelas bagaimana para pelaku mengomentari bagian tubuh mahasiswi lain dengan bahasa yang sangat merendahkan. Salah satu kutipan dari obrolan tersebut menyiratkan bahwa mereka merasa tidak akan mendapat konsekuensi atas tindakan mereka, mengingat obrolan tersebut dianggap privat.
“Dan sekarang mereka udah ngakuin kesalahannya, tapi denger-denger masih pada santai, bahkan bisa ketawa-ketawa abis tau mereka ketauan dengan anggapan kalau ini bakal dianggap orang biasa aja. Udah sakit dunia,” tulis akun @sampahfhui dalam unggahannya.
Tidak hanya itu, dalam percakapan tersebut juga terdapat pernyataan yang meremehkan konsep persetujuan, di mana salah satu anggota grup berinisial F mengeluarkan kalimat yang mempelesetkan asas hukum untuk membenarkan tindakan pelecehan. “Diam berarti dikabulkan. Diam berarti consent,” tulisnya, yang diikuti tawa dari anggota lainnya.
Keberanian para pelaku untuk melakukan tindakan pelecehan ini diduga muncul dari rasa memiliki kekuasaan di lingkungan kemahasiswaan. Publik kini menuntut agar pihak kampus memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap mereka.
“Tolong dong ditindak orang-orang ini. Gila banget kalau sampai tidak ada sanksi atau tindakan dari kampus/organisasi,” tegas akun pengunggah saat menandai akun resmi fakultas.
Menanggapi situasi ini, Dekanat FHUI mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026. Dalam pernyataannya, kampus menegaskan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis pernyataan resmi FHUI yang ditandatangani oleh Dekan FHUI.




