Kejari Madina Klarifikasi Isu Kutipan Uang Setoran Pengamanan: Tidak Berdasar dan Tidak Benar
Sumber Foto: waspada.id
Kutipan Publik

Kejari Madina Klarifikasi Isu Kutipan Uang Setoran Pengamanan: Tidak Berdasar dan Tidak Benar

PANYABUNGAN (Waspada.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan kutipan uang setoran pengamanan yang dikaitkan dengan pihaknya. Dalam pernyataan tersebut, Kejari Madina menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar dan tidak benar.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Marthin Pardede, S.H., M.H., pada Senin (16/3/26).

Isu tersebut mulai beredar di media online dan sosial sejak Rabu (11/3/26), yang menyebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madina, dr. Muhammad Faisal Situmorang, dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk disetorkan ke Kejaksaan. Salah satu media online juga memuat berita dengan judul serupa pada Kamis (12/3/26).

Menanggapi isu tersebut, Kejari Madina telah melakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan dari pihak terkait, termasuk aparat kejaksaan dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Hasil pendalaman ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti atau data yang mendukung dugaan tersebut.

Selain itu, Kejari Madina juga telah mengirimkan surat hak jawab resmi kepada redaksi media Aktual Online dan menembuskannya ke Dewan Pers di Jakarta. Pihak kejaksaan menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina 'pasang badan' atas persoalan ini, dengan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan opini yang tidak berdasar. Pihaknya menyatakan bahwa Kepala Seksi Intelijen hanya berperan sebagai penghubung antara institusi dan publik.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa dan pengguna media sosial, untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik,” ungkap Jupri Wandy Banjarnahor.

Plt. Kajari Madina juga menyesalkan adanya pemberitaan yang dianggap apriori dan tendensius tanpa cek dan ricek. Pihaknya menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejari Madina juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku jika isu serupa kembali muncul di masa depan.