Kejari Ponorogo Selidiki Dugaan Penyimpangan Bansos Melibatkan 45 Kepala Desa
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial dengan memanggil puluhan Kepala Desa (Kades) dari berbagai kecamatan.
Proses pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adi Surya menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendalami dugaan kasus tersebut secara menyeluruh.
Berita Terkait
Puncak Milad ke-113 Muhammadiyah, Plt Bupati Lisdyarita Ajak Sinergi Bangun Ponorogo Hebat
Gubernur Khofifah Hadiri Topping Off Gedung Gus Dur RSU Muslimat Ponorogo, Kado Seabad NU Tahun Masehi
Dugaan Koruspi APBDes, Kembali Warga Temon Datangi Kejari Ponorogo, Sinkronkan dengan LHP Inspektorat
Bupati Sugiri Sancoko Sampaikan Permohonan Maaf dan Umumkan Cuti di Apel Korpri Ponorogo
Sambut dengan Reog, Ali Mufthi Resmikan Program PISEW di Desa Brahu dan Demangan
Serah Terima Dandim 0802/Ponorogo, Letkol Inf Hirta J. A Digantikan Letkol Inf Dwi Soerjono-kanalindonesia
“Hari ini terkait proses penyidikan dugaan bantuan sosial di Dinas Sosial. Kami memanggil beberapa pihak terkait untuk mendukung proses penyidikan kami,” ujar Zulmar.
Penyidik kejaksaan memfokuskan pemeriksaan pada pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami prosedur penyaluran bansos.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memanggil setidaknya 45 Kepala Desa yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Ponorogo.
“Ada 11 kecamatan dan 45 desa. Agendanya hari ini adalah pemeriksaan saksi karena ini sudah masuk proses penyidikan,” tegasnya.
Pemeriksaan intensif ini ternyata sudah berlangsung sejak pekan lalu sebagai bentuk keseriusan jaksa dalam mengusut tuntas aliran dana bansos tersebut.
Terkait sumber dana bantuan, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman lebih lanjut apakah anggaran tersebut bersumber dari APBN atau APBD.
“Proses penyidikan ini sudah berjalan dari minggu lalu. Untuk detail apakah ini APBN atau APBD, nanti akan disampaikan melalui Kasi Intel karena kami masih dalam proses pengumpulan dukungan bukti-bukti. Mohon supportnya agar berjalan lancar,” tambahnya.
Kepala Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo, Sugeng Hariyadi, yang turut hadir dalam pemanggilan tersebut, memberikan klarifikasi bahwa pihak desa seringkali tidak dilibatkan secara langsung dalam distribusi fisik bantuan.
Menurutnya, bantuan sering kali langsung mengalir dari instansi ke penerima manfaat tanpa koordinasi resmi dengan kantor desa.
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita.
bansos ponorogo berita ponorogo dinsos ponorogo kades ponorogo kejari ponorogo korupsi bansos ponotogo
Bagikan berita:




