Keterbukaan Informasi di Pengadilan Negeri Mimika: Sebuah Tinjauan Kritis
TIMIKA, PAPUA TENGAH — Keterbukaan dalam sistem hukum menjadi salah satu pilar penting untuk menjaga kepercayaan publik. Hal ini diungkapkan oleh Louis D. Brandeis yang menyatakan, "Sunlight is said to be the best of disinfectants." Dalam konteks Pengadilan Negeri (PN) Mimika, situasi ini tampaknya belum sepenuhnya terwujud.
Sebuah percakapan telepon antara seorang wartawan dan pihak Humas PN Mimika mengungkapkan ketidakpuasan terkait transparansi lembaga peradilan dalam menjelaskan putusannya. Terutama dalam kasus sengketa antara warga asli Papua, Helena Beanal, dengan perusahaan tambang PT Petrosea Tbk.
Amar Putusan Sebagai Jawaban Utama
Dalam percakapan tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai putusan yang menjadi sorotan publik. Namun, Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, hanya membaca amar putusan tanpa memberikan rincian lebih lanjut. "Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat satu, dua, tiga dan tergugat enam untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.597.500," ujarnya.
Meskipun amar putusan merupakan bagian penting dari keputusan pengadilan, penjelasan yang lebih mendalam tentang pertimbangan hukum di balik putusan tersebut justru diabaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang berlangsung.
Upaya Menggali Informasi yang Terbatas
Ketika wartawan berusaha untuk menggali lebih dalam mengenai substansi perkara, termasuk permintaan untuk nomor kontak humas Pengadilan Tinggi Jayapura guna mengonfirmasi putusan banding, jawaban yang diterima bersifat administratif dan tidak memadai. "Saya minta Bapak bisa kirim nomor Humas Pengadilan Tinggi Jayapura supaya informasi ini bisa klop. Namun, Dicky menjawab, "Nanti saya tanyakan ke pimpinan dulu ya, Pak. Karena ini bukan bagian saya," jelasnya.
Jawaban ini mencerminkan adanya batasan dalam komunikasi yang membuat informasi publik tampak semakin sulit diakses.
Informasi Dasar yang Terkendala
Pertanyaan mengenai pejabat pengadilan yang menandatangani surat inkracht dalam perkara tersebut juga mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan. Humas menjelaskan bahwa pejabat tersebut sudah tidak lagi bertugas di pengadilan. Namun, ketika wartawan meminta nomor kontaknya untuk keperluan konfirmasi, Dicky kembali menyatakan, "Kami tidak boleh sembarangan memberikan nomor atau informasi. Ada batasannya."
Pernyataan ini memunculkan kritik bahwa pejabat yang berkaitan dengan fungsi komunikasi lembaga seharusnya tidak menutup diri terhadap informasi yang relevan untuk publik.
Dugaan Isu Fee yang Mengemuka
Wartawan juga menyinggung isu yang beredar mengenai dugaan penerimaan fee oleh Ketua PN Mimika dalam perkara yang berkaitan dengan pembayaran Rp 11 miliar kepada pihak perusahaan. Dicky menjawab, "Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, Pak. Betul tidak ada. Jika ada bukti lain silakan, Bapak sampaikan." Namun, saat wartawan bertanya mengenai mekanisme pelaporan jika bukti tersebut ditemukan, jawaban yang diberikan kembali normatif dan tidak memberikan kejelasan.
Pentingnya Transparansi dalam Hukum
Transparansi dalam lembaga peradilan bukan hanya sekadar etika komunikasi, melainkan merupakan prinsip dasar yang dijamin oleh regulasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Penjelasan substansi putusan dalam sidang terbuka adalah bentuk akuntabilitas lembaga peradilan kepada publik. Dalam konteks ini, fungsi pers sebagai kontrol demokrasi menjadi sangat penting. Pertanyaan yang diajukan wartawan bukanlah gangguan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap institusi hukum.
Kesimpulan
Kasus sengketa tanah adat yang melibatkan Helena Beanal dan PT Petrosea Tbk menyentuh isu hak ulayat masyarakat adat Papua yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana pengadilan menilai bukti dan argumentasi dalam perkara tersebut. Apabila lembaga peradilan hanya mampu menyampaikan amar putusan tanpa memberikan penjelasan yang memadai, maka tantangan besar terhadap kepercayaan publik pun akan muncul.




