Ketua Ombudsman Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Sebuah skandal serius telah mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, setelah mantan ketuanya, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berhubungan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara untuk periode 2013 hingga 2025.
Menanggapi situasi ini, pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 secara resmi meminta maaf kepada publik. Dalam pernyataan yang dirilis, mereka menyatakan penyesalan yang mendalam atas insiden ini dan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
"Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," ungkap pimpinan Ombudsman.
Ombudsman RI menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Lembaga ini menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dan siap untuk berkooperasi dalam setiap tahap penyelidikan dan penyidikan. Poin penting yang ditegaskan adalah komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, memastikan setiap pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil.
Dalam upaya menjaga kelangsungan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, pimpinan Ombudsman juga memastikan bahwa langkah-langkah internal telah diambil sesuai dengan mekanisme kelembagaan. "Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tambah mereka.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh Hery Susanto dari Direktur PT TSHI. Uang tersebut diduga terkait dengan penerbitan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan mengenai perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan.
Hery Susanto kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606. Ia telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 terdiri dari Wakil Ketua merangkap anggota, Rahmadi Indra Tektona, serta tujuh anggota lainnya: Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan. Mereka bertekad untuk terus menjaga integritas lembaga di tengah tantangan ini.




