Klarifikasi Dinas Perhubungan Dharmasraya Terkait Video Viral Pemungutan Biaya Parkir
Sumber Foto: indocorners.com
Kutipan Publik

Klarifikasi Dinas Perhubungan Dharmasraya Terkait Video Viral Pemungutan Biaya Parkir

Kutipan News - Sebuah video yang menunjukkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya diduga memungut biaya parkir di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Dishub Dharmasraya menyatakan bahwa narasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Awal Kejadian

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Erbyandri Mushendra, menjelaskan bahwa anggota Dishub yang terlihat dalam video viral tidak memungut biaya parkir dari kendaraan yang sedang antre di SPBU. Catur menegaskan bahwa anggota tersebut sebenarnya sedang melakukan sosialisasi mengenai parkir.

Perkembangan

Terkait beredarnya foto karcis bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Dharmasraya” dengan nominal Rp8.000, Catur mengonfirmasi keberadaan karcis tersebut. Namun, ia meluruskan bahwa karcis itu merupakan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang berlaku untuk kendaraan roda 6 ke atas yang parkir di luar area SPBU atau memanfaatkan bahu jalan. Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kondisi Terakhir

Catur menambahkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir truk di pinggir jalan umum yang mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. Dishub Dharmasraya berharap sopir truk dapat memanfaatkan tempat parkir yang aman, seperti halaman rumah makan, daripada menggunakan bahu jalan umum.