Kondisi Gedung Pemda II Karawang Memicu Perdebatan Publik
Sumber Foto: kutipan news
Kutipan Publik

Kondisi Gedung Pemda II Karawang Memicu Perdebatan Publik

Karawang, Kutipan-news.co.id – Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) II Karawang, yang menelan biaya mencapai Rp 50 miliar, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Meskipun dibangun dengan anggaran yang besar, kondisi gedung berlantai empat tersebut dinilai tidak memadai untuk kenyamanan pengunjung.

Beberapa pengunjung melaporkan bahwa gedung tersebut mengalami masalah seperti lantai yang kotor dan lift yang tidak berfungsi. Hal ini menambah kekhawatiran mengenai pemanfaatan gedung yang seharusnya difungsikan untuk pelayanan publik.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menyatakan bahwa rencananya gedung Pemda II akan dioptimalkan untuk semua kegiatan pelayanan masyarakat. Namun, pernyataan ini berbenturan dengan kritik dari berbagai pihak, termasuk Praktisi Hukum Asep Agustian, yang menyoroti kurangnya perawatan gedung sejak diserahterimakan pada Februari 2018.

“Bagaimana mau ditambah pelayanan di sana, jika bangunannya tidak terawat? Pejabat di sana sepertinya tidak memiliki rasa memiliki terhadap gedung ini. Jika terus dibiarkan, gedung ini akan semakin hancur,” ujar Asep.

Asep juga menambahkan bahwa saat musim hujan, beberapa ruangan di gedung Pemda II sering kali mengalami kebocoran. “Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan untuk sebuah gedung pemerintah. Toiletnya pun tidak dalam kondisi yang baik,” cetusnya.

Lebih lanjut, Asep mempertanyakan penggunaan anggaran pemeliharaan gedung yang mencapai Rp 2 miliar. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan uang rakyat dan menuntut pertanggungjawaban terkait anggaran tersebut. “Kemana uang itu? Apakah hanya untuk memperkaya diri sendiri? Ini perlu diteliti lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk itu, Asep meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki penggunaan anggaran perawatan gedung Pemda II. “APH harus bertindak dan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi kerugian negara, pelakunya harus dipanggil dan ditindak tegas,” pungkasnya.