Konsultasi Publik II: Langkah Penting dalam Perencanaan RDTR Batam 2021-2041
Kota Batam menggelar Konsultasi Publik II yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Acara ini bertujuan untuk membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk periode 2021-2041.
Pentingnya RDTR untuk Pembangunan Kota
Perencanaan RDTR merupakan bagian penting dalam pengembangan infrastruktur dan tata ruang Kota Batam. Dalam konsultasi publik ini, berbagai pihak diundang untuk memberikan masukan dan saran terkait revisi yang akan dilakukan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan kota.
Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Konsultasi publik ini merupakan kesempatan bagi warga Batam untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penggunaan ruang dan pengembangan kawasan. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan rencana yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.
Langkah Selanjutnya
Setelah dilaksanakan Konsultasi Publik II, hasil dari forum ini akan dianalisis dan dijadikan dasar dalam penyusunan revisi Perwako. Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap langkah pembangunan yang diambil.
- Konsultasi Publik II dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam.
- Tujuan untuk membahas revisi Perwako Nomor 60 Tahun 2021.
- Melibatkan masyarakat dalam perencanaan tata ruang.




