KPK Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Kasus Suap Bea Cukai
Kutipan News - BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Terbaru, lembaga antirasuah ini tengah membidik keterlibatan korporasi dalam maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi salah satu fokus penyelidikan saat ini adalah keterkaitan antara praktik suap di Bea Cukai dengan peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
“Kemudian, terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
KPK menduga adanya permainan dalam penggunaan pita cukai. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan pita cukai rokok linting tangan (yang tarifnya lebih murah) untuk produk rokok mesin (yang tarifnya jauh lebih mahal).
Asep menjelaskan bahwa ketimpangan ini sengaja diciptakan untuk menghindari kewajiban setoran ke negara.
“Nah, seperti itu. Jadi, dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK menegaskan tidak akan berhenti pada oknum pejabat Bea Cukai saja.
Asep memastikan bahwa pihak perusahaan atau produsen rokok yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini akan segera dipanggil untuk diperiksa.
“Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja? Seperti itu,” tegas Asep.
KPK saat ini tengah menyusuri identitas perusahaan mana saja yang diduga menyuap oknum Bea Cukai demi melancarkan bisnis rokok ilegal mereka.
“Saat ini, ada di oknum DJBC ini, di bagian cukai ini, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya gitu. Namun, saat ini, memang belum bisa kita ungkap. Tapi, bukan dalam artian tidak akan. Kita akan susuri informasi tersebut gitu,” tambahnya.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menyeret Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai, di antaranya:




