KPK Awasi 1.179 Dapur MBG Polri untuk Cegah Korupsi
Sumber Foto: Saibumi.com
Hukum

KPK Awasi 1.179 Dapur MBG Polri untuk Cegah Korupsi

Kutipan News - Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Untuk mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau dan mengawasi 1.179 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemantauan dilakukan agar seluruh tahapan program berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Supaya program ini optimal memberikan manfaat bagi masyarakat, baik tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (26/2/2026), dilansir dari beritasatu.com

Langkah pengawasan tersebut menyusul adanya sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pengelolaan dapur MBG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi yang menaungi istri anggota kepolisian dan memiliki struktur hingga tingkat polda dan polres.

ICW menilai, kepemimpinan yayasan di daerah umumnya dijabat oleh istri kapolda atau kapolres setempat. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan relasi kekuasaan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran program.

Selain itu, ICW juga menyoroti kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, Polri tidak dibatasi maksimal 10 SPPG per yayasan, berbeda dengan ketentuan umum yang berlaku bagi pihak lain.

BGN juga memberikan insentif harian sebesar Rp6 juta per dapur selama enam hari operasional setiap pekan. Insentif tersebut berlaku selama dua tahun sejak dapur mulai beroperasi.

Berdasarkan perhitungan ICW, potensi dana yang dikelola dapat mencapai sedikitnya Rp2,21 triliun per tahun apabila seluruh 1.179 SPPG Polri dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari. Angka tersebut belum termasuk biaya bahan baku, operasional, serta dana awal sebesar Rp500 juta per dapur.

Staf Advokasi ICW, Yassar Aulia, menyebut pola pengelolaan tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan secara struktural maupun finansial.

Menanggapi hal itu, Budi Prasetyo menegaskan KPK akan terlebih dahulu mengkaji surat yang disampaikan ICW. Ia menambahkan, KPK selama ini terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, tidak hanya dalam penindakan perkara, tetapi juga dalam pengawalan program-program pemerintah.

KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program MBG agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan anggaran.