KPK Cabut Cekal Fuad Hasan Masyhur, KUHAP Baru Berlaku
Sumber Foto: Emitennews.com
Hukum

KPK Cabut Cekal Fuad Hasan Masyhur, KUHAP Baru Berlaku

EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut cekal terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, melarang penerapan pencegahan ke luar negeri untuk saksi. Dalam kasus pembagian kuota haji 2024, politikus Partai Golkar itu, hanya berstatus saksi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal tersebut dalam keterangannya kepada pers, di Gedung Juang Komisi Antirasuah, Jumat (20/2/2026).

Berbeda dengan dua orang lainnya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang diperpanjang pencekalannya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.

“Itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," kata jenderal polisi bintang tiga itu.

Setyo menyampaikan pernyataan tersebut setelah Fuad Hasan Masyhur tidak ikut diperpanjang pencegahan ke luar negerinya, terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.