KPK Dalami Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Audit BPK
Sumber Foto: Saibumi.com
Hukum

KPK Dalami Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Audit BPK

Kutipan News - Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dokumen hasil audit tersebut telah diterima KPK pada 24 Februari 2026.

Meski demikian, Asep mengaku belum dapat membeberkan secara rinci nilai kerugian negara yang tercantum dalam laporan tersebut.

“Mengenai jumlahnya, saya belum membaca laporannya secara mendalam. Nanti silakan konfirmasi ke Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Diketahui, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring proses penyidikan, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Menanggapi penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sementara, terkait status pencegahan ke luar negeri, KPK telah memperpanjang masa pencegahan terhadap Yaqut dan Gus Alex. Adapun untuk Fuad Hasan Masyhur, masa pencegahannya dilaporkan tidak diperpanjang.

KPK menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus berjalan, termasuk pendalaman hasil audit BPK guna memperkuat pembuktian dalam tahap penuntutan.