KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Kutipan News - Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) senilai Rp5,57 miliar yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa empat saksi pada Kamis (26/2/2026). Salah satu yang diperiksa adalah Ketua KPU Lampung Tengah, Gunarto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026), dilansir dari beritasatu.com
Selain Gunarto, penyidik juga memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Elvita Malyani, serta dua pihak swasta masing-masing Ersyad dan Wilanda Rizki. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Mereka yakni Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo (adik bupati), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo yang juga merupakan kerabat bupati, serta Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohamad Lukman Sjamsuri.
Dalam konstruksi perkara, Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar. Rinciannya, Rp5,25 miliar berasal dari fee pengkondisian proyek untuk perusahaan keluarga atau tim sukses, serta Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Dalam praktik pengkondisian proyek PBJ di Pemkab Lampung Tengah, Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek yang dikerjakan.
KPK juga mengungkapkan, dari total Rp5,25 miliar yang diterima Ardito, sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan pendanaan kampanye pada Pilkada 2024.




