KPK Periksa GM Telkomsel Terkait Kasus Korupsi EDC BRI Rp2,1 T
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak. Terbaru, penyidik memeriksa General Manager PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam perkara yang menyeret proyek bernilai Rp2,1 triliun di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan atas nama NA selaku GM Telkomsel,” ujarnya kepada jurnalis, Jumat. Berdasarkan catatan kehadiran, NA tiba pukul 08.36 WIB.
Langkah ini menandai perluasan penelusuran KPK terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proyek pengadaan EDC BRI, termasuk kemungkinan relasi dengan penyedia layanan teknologi dan sistem pendukung transaksi.
Proyek EDC Rp2,1 Triliun dan Dugaan Kerugian Rp700 Miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan EDC BRI resmi masuk tahap penyidikan pada 26 Juni 2025. Empat hari berselang, KPK mengungkap nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Dari total tersebut, KPK memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai proyek. Angka ini bukan sekadar nominal, tetapi menunjukkan dugaan inefisiensi atau praktik menyimpang dalam skala besar pada proyek transformasi digital perbankan.
Dalam perspektif data, rasio 30 persen dari nilai proyek merupakan angka signifikan yang, jika terbukti, mencerminkan lemahnya tata kelola pengadaan dan pengawasan internal pada proyek teknologi berskala nasional.
Pencegahan dan Penetapan Tersangka
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada 30 Juni 2025 KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Mereka berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI; Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank; Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Penetapan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat internal BRI, tetapi juga pihak swasta yang diduga terlibat dalam rantai pengadaan.
Menelisik Tata Kelola Proyek Digital Perbankan
Kasus dugaan korupsi pengadaan EDC BRI menjadi cerminan tantangan tata kelola dalam proyek digitalisasi perbankan nasional. Mesin EDC merupakan infrastruktur vital dalam ekosistem transaksi nontunai. Dengan nilai triliunan rupiah dan periode pelaksanaan empat tahun, proyek ini seharusnya menjadi bagian dari penguatan layanan dan inklusi keuangan.
Namun, ketika proyek transformasi digital justru menyisakan dugaan kerugian ratusan miliar rupiah, publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan, transparansi proses tender, serta akuntabilitas para pengambil keputusan.
Pemeriksaan GM Telkomsel oleh KPK membuka babak lanjutan dalam mengurai jejaring dan alur keputusan dalam proyek tersebut. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberi kejelasan, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan di sektor keuangan dan teknologi nasional.(*)




