KPK Periksa Pejabat Dinkes Lampung Tengah Terkait Kasus Korupsi Bupati
Sumber Foto: rmollampung.id
Hukum

KPK Periksa Pejabat Dinkes Lampung Tengah Terkait Kasus Korupsi Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Tengah berinisial IBW.

Pemeriksaan itu merupakan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IBW selaku PPK Dinkes Lampung Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan catatan KPK, IBW telah tiba pada pukul 09.31 WIB.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025. Saat itu KPK berhasil mengamankan lima orang.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelimanya diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. [ant]